Ternyata Ini Motif Seorang Kakek di Cirebon Tebas Leher Tarsewi, dari Rumah Sudah Asah Parang

Sesampainya di rumah korban, ia melihat korban tengah tertidur bersama rekannya.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Ilustrasi pembunuhan 


Korban pun tersungkur bersimbah darah di lorong kecil antara rumahnya dan rumah anaknya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah adiknya dan mengaku telah membacok korban.

Beberapa jam kemudian, pelaku diantar adik dan mandor desa menyerahkan diri ke Polsek Klangenan.

Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Ancaman maksimalnya hukuman penjara seumur hidup," kata Jarot Sungkowo.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved