Benarkah Ahok Bisa Bebas Agustus 2018? Begini Hitung-hitungan Menurut Pengacaranya

Menurut I Wayan, Ahok bisa saja bebas pada bulan Agustus 2018. begini hitung-hitungannya.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Yudha Maulana
istimewa
Ahok 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas dari penjara mendadak ramai menghiasi pemberitaan media daring Tanah Air.

Hal itu menyusul adanya pesan siaran lewat aplikasi WhatsApp yang menyebutkan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu telah bebas.

Belum ada konfirmasi dari pihak Ahok mengenai benar atau tidaknya kabar tersebut.

Namun, beberapa waktu lalu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta sempat melakukan hitung-hitungan terkait kapan Ahok bisa bebas dari penjara.

Menurut I Wayan, mantan suami Veronica Tan itu bisa saja bebas pada bulan Agustus 2018.

Alasannya, Ahok sudah berhak atas remisi Natal dan peringatan 17 Agustus.

Selain itu, ada ketentuan menjalani dua pertiga masa hukuman.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," ujar I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia pada Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.

I Wayan mengatakan, Kepress 174/1999 disebutkan bahwa remisi khusus, minimum 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Rinciannya, napi yang menganut agama Islam dapat remisi khusus ketika Idul Fitri. Sedangkan Budha saat Waisak dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata I Wayan.

Jawaban Tegas Gibran Ketika Netizen Berharap Jokowi Gandeng Ahok di Pilpres 2019

Ahok Tak Akan Bisa Jadi Menteri Apalagi Wakil Presiden

Ia menjelaskan, remisi umum bisa didapat asal memenuhi persyaratan sudah menjalani satu tahun masa tahanan.

Itulah alasan mengapa pada 17 Agustus 2017 lalu Ahok tak mendapat pengurangan hukuman seperti sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme lainnya.

Diketahui, Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," lanjut I Wayan.

Pengurangan hukuman yang diterima Ahok bisa juga berasal dari hal lainnya.

Misal, dari kelakuan baik Ahok selama di dalam penjara atau berjasa bagi negara.

Ngaku Dipecat PPP Gara-gara Tak Mau Dukung Ahok, Haji Lulung Mantap Pindah ke PAN

Dari Balik Jeruji, Ahok Sampaikan Selamat Idulfitri

Ada pula remisi lain karena melakukan hal berguna bagi sesama napi.

I Wayan juga menjelaskan terkait ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Bila dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun, degnan remisi Natal sebanyak 15 hari ditambah remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas dari penjara setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Senada dengan I Wayan, adik Ahok, Fifi Lety indra juga sempat memperhitungkan kapan kakaknya bisa bebas.

Menurutnya, ada kemungkinan Ahok bisa bebas pertengahan tahun 2018 dengan mengajukan kebijakan bebas bersyarat.
Kendati demikian, pihak Ahok belum bisa memutuskan dan akan melihat kondisi yang terjadi.

Begini Penampilan Veronica Tan Setelah Cerai dari Ahok

Mahfud MD Sempat Ditekan Bela Ahok atau Habib Rizieq, Pilihannya Tak Terduga, Disebut Cari Aman

"Ya, kalau bebas bersyarat, tetapi riskan, ya, satu tahun kemudian. Belum tahu, sih, semua masih banyak pertimbangan. Kami lihat situasi dan kondisi, sekarang saja orang-orang sudah ketakutan, padahal masih di dalam penjara," kata Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di channel Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).

Bila memperhitungkan adanya remisi, kata Fifi, Ahok akan bebas murni pada awal 2019.

"Tergantung dapat remisi atau enggak, remisinya berapa bulan atau berapa hari. Kemarin cuma 15 hari, kita tunggu 17 Agustus dapat berapa hari. Kemudian Desember berapa hari. Kalau bebas murni kayaknya awal tahun 2019, deh," ujarnya.

Seperti diketahui, kini Ahok tengah menjalani masa tahanan di mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ia divonis dua tahun penjara karena kasus penodaan agama.

Baca juga:

Fahri Hamzah Komentar Ulang Tahun Ahok di Penjara, Sebut Diistimewakan dan Semua Serba Tanggung

Fifi Ungkap Reaksi Ahok Setelah Dapat Kabar SP3 Kasus Habib Rizieq

Ungkapan Ahok di Hari Ulang Tahunnya: Mohon Maaf Saya Belum Bisa Berjumpa Secara Fisik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved