PPDB SMP
Disdik Kabupaten Cirebon Larang Pemungutan Biaya Selama Masa Daftar Ulang PPDB
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang pemungutan biaya kepada orang tua siswa selama masa daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang pemungutan biaya kepada orang tua siswa selama masa daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Masa daftar ulang mulai dari tanggal 10 hingga 11 Juli 2018.
• Dokter RSHS Ungkap Kondisi Terbaru tentang Arya yang Menderita Guillain Barre Syndrome
• Jadwal Flash Sale Asus Zenfone Max Pro M1 di Lazada, Jangan Sampai Terlewat
Selama masa pendaftaran ulang itu, Disdik siap mengawasi tiap sekolah.
"Jika nanti ada yang ketahuan melanggar, akan kami panggil kepala sekolahnya," ujar Kabid SMP Disdik Kabupaten Cirebon Mashuri saat dihubungi, Senin (9/7/2018).
Nasib Adik Pramoedya Ananta Terlunta-lunta, Akademisi Jebolan Luar Negeri yang Jadi Pemulung https://t.co/jaSFnJRTfp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 9, 2018
Ia mengatakan, selama masa PPDB tahap satu dan tahap dua, tidak ada kendala dan berjalan lancar.
Situasi pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon juga terpantau aman. (*)