PPDB SMP

Disdik Kabupaten Cirebon Larang Pemungutan Biaya Selama Masa Daftar Ulang PPDB

Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang pemungutan biaya kepada orang tua siswa selama masa daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Situasi penerimaan PPDB di SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (9/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang pemungutan biaya kepada orang tua siswa selama masa daftar ulang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Masa daftar ulang mulai dari tanggal 10 hingga 11 Juli 2018.

Dokter RSHS Ungkap Kondisi Terbaru tentang Arya yang Menderita Guillain Barre Syndrome

Jadwal Flash Sale Asus Zenfone Max Pro M1 di Lazada, Jangan Sampai Terlewat

Selama masa pendaftaran ulang itu, Disdik siap mengawasi tiap sekolah.

"Jika nanti ada yang ketahuan melanggar, akan kami panggil kepala sekolahnya," ujar Kabid SMP Disdik Kabupaten Cirebon Mashuri saat dihubungi, Senin (9/7/2018).


Ia mengatakan, selama masa PPDB tahap satu dan tahap dua, tidak ada kendala dan berjalan lancar.

Situasi pelaksanaan PPDB di Kabupaten Cirebon juga terpantau aman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved