Polda Jabar Sita 29 Hektare Kebun Sawit di Sumatra Selatan, Hasil TPPU Bos Miras Oplosan
"Itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Kebun sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses,"
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Selain menyita lima bidang tanah dari produsen miras oplosan Samsudin Simbolon (56) dan istrinya Hamciah Manik (48), pihak Polda Jabar juga tengah memproses penyitaan aset lainnya di Palembang, Sumatera Selatan berupa kebun sawit seluas 29 hektare.
• Hitungan Manual Pilgub Jabar di Kota Bandung Tuntas, Rindu Raih 656.090 suara, Asyik 359.267 Suara
"Itu juga diduga dibeli berdasarkan hasil tindak pidana. Kebun sawit seluas 29 hektare, penyitaannya sedang diproses," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018).
19 Gol di Piala Dunia 2018 Terjadi pada Injury Time, Jepang Paling Sial, Inggris Nyaris Tersingkir https://t.co/g0nMIdL0K8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 5, 2018
Dalam bukti transaksi keuangan milik Samsudin dan Hamciak manik dari penyidik, terlacak pembelian lahan untuk kebun sawit senilai Rp 600 juta. Uang di empat rekening milik keduanya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Disebut Berpengalaman, Mengapa Nakhoda KM Lestari Maju Sengaja Kandaskan Kapal? https://t.co/gDtcl8Fm1v via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 5, 2018
Catatan keuangan lainnya pun terlacak, misalnya, transaksi keuangan hingga mencapai Rp 700 juta. Dari Rp 700 juta itu, dibelikan untuk kebun sawit hingga menyisakan dana Rp 100 juta. Uang di rekening bertambah hingga menyentuh angka Rp 500 juta.
"Simbolon ini tidak punya usaha lain tapi transaksi keuangannya mencurigakan," ujarnya.
