Bos Miras Oplosan Dijerat Pasal TPPU, Dimiskinkan agar Timbul Efek Jera

"Pertama berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka ini tidak punya penghasilan tetap, usaha dia hanya memprodiksi miras oplosan,"

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Kolase Tribun Jabar
Samsudin Simbolon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Produsen miras oplosan asal Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan 69 orang, Samsudin Simbolon (56) dan Hamciah Manik (48) harus menjalani proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain kasus produksi miras.

Samsudin dan istrinya itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU oleh Polda Jabar dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUH Pidana oleh Polres Bandung. Lima hingga enam aset tak bergerak milik tersangka yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana disita dan telah memiliki penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Ubah Warna Rambut, Ayu Ting Ting Dibilang Mirip Artis Korea

Lantas, dasar apa yang dijadikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjerat tersangka dengan TPPU. Penyidik memiliki alasan kuat untuk menjerat tersangka dengan TPPU.

"Pertama berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka ini tidak punya penghasilan tetap, usaha dia hanya memprodiksi miras oplosan," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Samudi di Jalan Palasari Kota Bandung, Kamia (5/7/2018).


Perkara TPPU mengharuskan pembuktian terbalik, yakni tersangka harus menjelaskan dan membuktikan kekayaan yang didapat pada penyidik. Namun, selama pemeriksaan penyidikan, Samsudin dan istrinya tidak mampu menjelaskan asal usul kekayaannya.

"Kedua, dia sudah mengakui bahwa uang hasil produksi miras oplosan digunakan untuk membeli sejumlah aset," katanya.

Selama ini, perkara TPPU kerap dikenakan pada tindak pidana korupsi untuk memiskinkan pelaku. Dalam UU TPPU, uang yang didapat dari penipuan dikategorikan dalam hasil kekayaan yang didapat dari tindak pidana.


"Penyidikan TPPU diperlukan untuk memiskinkan tersangka, sama seperti dalam perkara korupsi. Tujuannya untuk efek jera, sehingga aset-aset tersangka yang didapat dan dibeli dari tindak pidana penipuan dengan menjual miras oplosan harus disita. Dengan kata lain, efek jera untuk tersangka dan orang lain yang hendak coba-coba jadi produsen miras oplosan," ujar Samudi.

Selama penyelidikan kasus ini, polisi menyita empat rekening milik Samsudin dan istrinya. Total uang di rekening tersangka mencapai angka Rp 1 miliar lebih.

Tersangka memproduksi miras oplosan dengan bahan alkohol 97%, pewarna tekstil serta minuman suplemen itu diproduksi sejak 2010 dengan penghasilan Rp 5,6 juta per bulan atau Rp 168 juta per bulan. Namun, produksi miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu tersebut menewaskan 69 orang dan kasusnya ditangani Polres Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved