Ombudsman Jabar Turut Mengawasi PPDB 2018, Mulai SD hingga SMA

Menurut dia, proses penyelenggaraan PPDB tahun 2018 diharapkan berjalan baik tanpa adanya penyalahgunanaan mekanisme.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Ragil Wisnu Saputra
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto didampingi asisten Ombudsman Jawa Barat, Noer Adhe P tengah melakukan Pres Conference mengenai peran Ombudsman dalam pengawasan PPDB 2018 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1, Kota Bandung, Senin (2/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat turut mengawasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Pengawasan dilakukan pada sekolah negeri tingkat dasar, menengah dan atas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB. Adanya regulasi itu bertujuan agar pelaksanaan PPDB 2018 berjalan baik.

Baca: Caleg Banjiri PN Bale Bandung Minta Suket, Pegawai Pun Kewalahan, Ada Caleg yang Marah-marah

"Melalui Permendikbud, tentu PPDB bisa berjalan obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan," ujar Haneda dalam Pres Conference di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Kebonwaru Utara Nomor 1, Kota Bandung, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, proses penyelenggaraan PPDB tahun 2018 diharapkan berjalan baik tanpa adanya penyalahgunanaan mekanisme. Melalui Permendikbud itu juga bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Pada penyelenggaraan PPDB 2018 Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, kata dia, akan memfokuskan pengawasan pada sistem zonasi (pemerataan sekolah). Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal akan merespon dengan cepat jika ada laporan mengenai adanya penyelahgunaan dalam proses seleksi.

"Tapi sebelum dilaporkan ke Ombudsman, kalau ada masalah saat pelaksanaan PPDB laporkan dulu ke internal penyelengaraan pendidikan. Jika tidak ditanggapi baru laporkan ke kami," kata dia.

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat juga membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB 2018 bagi masyarakat yang pengaduan di internal tidak ditindaklanjuti. Keluhan atau aduan bisa disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.

"Selain itu bisa juga melalui telepon (022) 7103733, whatsapp 087717930058, pengaduan.ombudsmanjabar@gmail.com atau jabar.ombudsman.go.id. Tata cara pengaduan dapat diakses di laman ombudsman.go.id," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved