Pilkada Serentak

Diserang Hacker, KPU Tunda Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara

Kata dia, sejumlah pihak membuka situs tersebut karena ingin mengikuti perkembangan pesta demokrasi rakyat.

Editor: Ravianto
NET
Ilustrasi logo KPU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPU RI menunda sementara waktu penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada. 

Hal ini karena Situng menjadi sasaran peretas.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.

"Makin banyak serangan itu makin banyak gangguan yang terus menganggu kinerja IT. Atas saran tim IT, kami sebaiknya distop sementara penayangannya," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Meskipun penayangan hasil Pilkada tidak ditampilkan, tapi tidak menghentikan proses scanning yang dilakukan di daerah.

Selain formilnya discaning terdapat juga entry data pada 28 Juni.

Dia menjelaskan, serangan sudah dimulai sejak selesai pemungutan suara pada 27 Juni lalu. 

Baca: Akbar Tanjung Setuju-setuju Saja Soal Wacana JK-AHY di Pilpres 2019

Baca: Kawasan Kadungora Garut Kembali Macet Parah

Pada waktu bersamaan, kata dia, sejumlah pihak membuka situs tersebut karena ingin mengikuti perkembangan pesta demokrasi rakyat.

"Dan bersamaan yang mengakses aplikasi KPU banyak sekali karena pemilihan gubernur, kabupaten/kota terlibat yang semuanya mengunggah data dalam waktu bersamaan. Dan pada saat bersamaan publik juga ingin mengakses," kata dia.

Menghadapi serangan dari peretas itu, dia meminta masyarakat supaya tidak khawatir dengan proses penghitungan menggunakan teknologi berbasis informasi karena ini menjadi bahas informasi yang cepat.

Namun, dia menegaskan, Situng bukan sarana yang digunakan untuk menetapkan hasil Pemilu secara resmi.

"Hasil resmi dilakukan berjenjang melalui dokumen yang dikirim secara berjenjang. Sekarang di tiap kecamatan petugas PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan,-red) sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan dan itu diperbolehkan secara undang-undang," katanya.(*)


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved