Rabu, 8 April 2026

TB Hasanuddin Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Saksi, Pekan Depan

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Bakamla

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
TB Hasanuddin 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK terus mendalami dugaan penerimaan aliran dana proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Dilansir Kompas.com, Febri mengungkapkan, dalam rangka mendalami kasus tersebut, KPK akan memanggil anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin untuk mendalami kasus korupsi Bakamla.

Baca: Siraman Bunga Warnai Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Polisi di Mapolres Cirebon

Baca: Soal Pilkada Serentak 2018, Amien Rais Sebut Ada Pihak yang Jumawa tapi Alami Kekalahan di Mana-mana

“Saya sudah dapat informasi dari penyidik minggu depan kita akan memeriksa satu orang saksi ya dari anggota DPR RI Komisi 1 DPR TB Hasanudin direncanakan minggu depan. Tapi pastinya nanti kami informasikan lagi,” kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

TB Hasanuddin adalah anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P.

Pensiunan TNI ini merupakan calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018, berpasangan dengan pensiunan Polri Anton Charliyan.


Menurut hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan ini berada di posisi empat dari empat pasangan kandidat dengan hanya memperoleh suara di sekitaran 10-12 persen.

Febri mengatakan, hari ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka untuk mendalami dugaan aliran dana.

“Kami mendalami lebih lanjut terkait peran FA (Fayakhun Andriadi) saat itu seperti apa terkait dengan proses pembahasan anggaran dan informasi tentang dugaan aliran dana pada sejumlah pihak,” jelas Febri.

Febri juga mengungkapkan, untuk kasus Bakamla, KPK pada dasarnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi.

Meski demikian, KPK masih membutuhkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dari saksi lainnya.


"Itu yang kita dalami, karena memang ada perkembangan dari penanganan kasus Bakamla ini sebelumnya dari kasus suap ke proses pembahasan anggaran,” kata dia.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved