Putus Cinta, Seorang Duda Nekat Siram Air Keras ke Wajah Kekasihnya
Rudi mengatakan, kain jilbab korban meleleh akibat siraman air keras dan lengket dengan kulit wajah korban.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang duda bernama Imam Hidayat (53) nekat menyiram air keras ke wajah kekasihnya, Ignatia Indrayati Yustiningsih (24), warga Kecamatan Ngebel, Ponorogo.
Imam tega melakukan hal keji tersebut lantaran diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban.
Pada Minggu (24/6/2018) pagi, korban bersama rekan kerja hendak berangkat menuju tempat kerja, di Jalan Bathoro Katong, Ponorogo tiba-tiba dihampiri tersangka.
Tersangka menemui korban untuk meminta agar korban mengembalikan uangnya bila tidak mau kembali menjalin hubungan lagi dengannya.
Baca: Menikmati Lezatnya Steak Tanderloin Mozarella Baloon di Seimos Cafe, Ada Gelembungnya Lho
"Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalin selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, saat dihubungi, Senin (25/6/2018) pagi.
Rudy mengatakan, tersangka meminta korban agar kembali menjalin hubungan dengannya.
Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya oleh tersangka.
Merasa malu dan tersinggung karena dicuekin, tersangka kemudian mengeluarkan botol bekas minuman suplemen berisi air keras dan menyiramkan ke arah tersangka.
Siraman pertama tidak mengenai wajah korban.
Baca: Erupsi Gunung Anak Krakatau Setinggi 1000 Meter, BNPB: Tidak Membahayakan
Tersangka kemudian menyiramkan kembali air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya.
Akibat siraman air keras itu korban mengalami luka bakar di bagian wajah.
Rudi mengatakan, kain jilbab korban meleleh akibat siraman air keras dan lengket dengan kulit wajah korban.
Korban kemudian dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca: VIDEO: Ratusan Orang Datang Melayat saat Ustaz Harry Moekti Disemayamkan di Padasuka Cimahi
Sementara tersangka yang sempat melarikan diri usai melakukan penyiraman air keras, saat ini telah ditangkap.
Akibat perbuatannya, warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo ini dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sakit Hati Diputus Cinta, Pria Ponorogo Siram Air Keras ke Wajah Pacarnya, Kondisinya Kini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-air-keras_20180625_194055.jpg)