Polrestabes Bandung Sita 13 Kilogram Sabu-sabu dari Tiga Tersangka Ini
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat belasan kilogram.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat belasan kilogram.
Tiga orang ditetapkan tersangka.
"Gk (21) warga Cicaheum Kota Bandung, Fda (22) warga Bojongsoang, dan Aes (30) warga Ciwidey Kabupaten Bandung. Barang bukti yang disita, sabu-sabu seberat 13,18 kilogram," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Senin (2/6).
8 Bentuk Kuku Ini Bisa Menelisik Kepribadian Seseorang Lho, Kamu Harus Tahu! https://t.co/e35MIju7TG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 25, 2018
Ia menjelaskan, sabu-sabu dibungkus dalam plastik sebanyak 26 bungkus dan disimpan dalam satu koper warna gelap.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Gk di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan menyita satu gram sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu-sabu yang dimiliki oleh Gk.
Belakangan diketahui, sabu-sabu yang disita dari Gk melibatkan dua orang pria lain yakni Fda dan Aes.
Baca: Pilkada Serentak Tinggal Menghitung Hari, Kapolda Jabar: Jangan Coba-coba Serangan Fajar
"Setelah menginterogasi Gk, kami mendatangi ruangan di lantai 9 apartemen Gateway di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Disana, kami temukan koper berisi 26 bungkus sabu-sabu seberart 13,18 kilogram dan dua pria berinisial Fda dan Aes," kata Hendro.
Kepada polisi, Fda dan Aes mengaku barang terlarang di Indonesia itu milik seorang pria lain berinisial D.
"D berstatus DPO, sedang dalam pengejaran," kata Hendro.
Baca: Panwaslu Garut Petakan Belasan Wilayah Rawan Politik Uang