Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan
Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib untuk setiap umat Islam, baik yang sudah baligh maupun belum.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Niat zakat fitrah
Sudah barang tentu bila hendak melakukan ibadah harus diawali niat, begitu pula saat mengeluarkan zakat fitrah.
Perlu diketahui, niat zakat fitrah terdiri dari beberapa lafal bacaan.
Di bawah ini terdapat bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak (perempuan & laki-laki), dan orang yang diwakilkan.
- Niat zakat fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
- Niat zakat fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA