Ramadan 2018
Panduan Lengkap dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Sesuai Petunjuk Rasulullah SAW
Dalam rukun islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat. . .
Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagai umat muslim, membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama.
Dalam rukun islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan salat.
Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip dari situs muslim.or.id, zakat fitrah merupakan salah satu dari kewajiban-kewajiban yang dibebani kepada kaum muslimin dan diwajbkan untuk dikeluarkan oleh seorang muslim baik laki-laki atau perempuan, besar, kecil.
Dalilnya adalah:
1. Hadits Ibnu Umar:
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari korma atau satu sho’ dari gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, perempuan, laki-laki dan anak kecil dan besar, dan memerintahkan untuk menunaikannya sebelum keluarnya manusia menuju sholat,”
2. Hadits Abi Said Al Khudry:
“Kami dahulu pada zaman Nabi memberikanya (zakat fitrah) satu sho’ dari makanan atau satu sho’ dari gandum atau satu sho’ korma atau satu sho’ dari tepung atau kismis (anggur kering),”
3. Perkataan Said bin Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz dalam menafsirkan firman Allah:
“Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya dengan zakat fitrah,” (QS. Al A’la:14).
4. Ijma’ yang dinukil Ibnbu Qudamah dari Ibnul Munzir, beliau berkata:
“Telah bersepakat setiap ahli ilmu bahwa zakat fitrah adalah wajib.” (lihat Al Mughny 3/80).
Apa Hikmahnya?
Zakat fitrah memiliki hikmah yang banyak, diantaranya:
- Dia merupakan zakat untuk tubuh yang telah diberikan kehidupan tahun tersebut.
- Terdapat padanya kemudahan-kemudahan terhadap kaum muslimin baik yang kaya maupun yang miskin.
- Dia merupakan ungkapan syukur atas nikmat Allah yang dilimpahkan kepada orang yang berpuasa.
- Dengannya sempurna kebahagiaan kaum muslimin pada hari ied dan dapat menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi pada bulan Ramadan.
- Dia menjadi makanan bagi para fakir miskin, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaannya pada bulan Ramadan. (lihat Fatwa Ramadan 2/909-911).
Jenis yang Boleh Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah dan yang Berhak Menerima
Jenis yang dibolehkan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah semua makanan pokok penduduk negeri tersebut dengan kesepakatan para ulama pada jenis-jenis yang ada dalam Nash hadis, dan yang berhak menerima adalah fakir miskin saja.
Berkata Ibnu Taimiyah:
“Sesungguhnya asal dalam shodaqoh, bahwasanya diwajibkan atas dasar persamaan terhadap para orang faqir, sebagaimana firman Allah:
“Dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (5: 89)
Dan Nabi telah mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari korma atau gandum, karena itulah makanan pokok penduduk Madinah, dan seandainya itu bukan makanan pokoknya, bahkan makan makanan pokok yang lainnya, maka beliau tidak membebani mereka untuk mengeluarkan dari makanan yang bukan merupakan makanan pokok mereka, sebagaimana tidak memerintahkan dengan hal itu dalan kafarah.
Dan sedekah fitrah termasuk dari jenis kafarah, karena hal ini (zakat fitrah) berhubungan dengan badan dan ini (kafarah) juga berhubungan dengan badan, berbeda dengan sedekah harta (mal), karena dia diwajibkan dengan sebab harta dari jenis yang Allah telah berikan.”
Takaran Zakat Fitrah
Sebagaimana ada dalam hadis-hadis terdahulu bahwa ukuran yang dikeluarkan adalah 1 sho’ yang setara kurang lebih 3 kilogram beras, menurut hitungan Syeikh Ibnu Baz dan dipakai dalam Lajnah Daimah (lihat Fatawa Ramadan 2:915 dan 2 :926) (Lihat juga fatwa lajnah daimah no. 12572).
Sedangkan menurut sebagian ulama setara dengan 2.275 kilogram dan di Indonesia berlaku 2,5 kilogram.
Kapan Waktu Mengeluarkannya?
Waktu mengeluarkannya yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju salat Ied dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar, dan tidak boleh setelah sholat Ied, dengan dalil hadis Ibnu Abbas (marfu’):
“Maka barang siapa yang menunaikannya sebelum keluar manusia menuju sholat maka zakat terserbut diterima, dan barang siapa yang menunaikan setelah sholat maka dia adalah shodaqoh dari shodaqoh-shodaqoh.” (HR. Abi Daud).