Niat Syaifullah Kandas untuk Nikahi Calon Istri Keduanya, Gara-garanya Hal Ini
Syaifullah mengaku sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan bisa memasukkan calon mahasiswa melalui jalur khusus.
TRIBUNJABAR.ID, SERPONG -Syaifullah hanya bisa pasrah setelah gagal menikahi istri siri keduanya.
Pasalnya, ia keburu diciduk jajaran Polres Tangerang Selatan karena melakukan penipuan yang melibatkan dua orang ibu yang ingin memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Syaifullah alias Arif dilaporkan oleh Rosa Fitri dan Tine yang merasa ditipu sebesar 150 juta.
Syaifullah mengaku sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan bisa memasukkan calon mahasiswa melalui jalur khusus.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, pelaku yang berhasil diringkus di kediaman istri siri keduanya di Kabupaten Bogor, sudah pernah dihukum selama satu tahun atas kasus yang sama pada 2016 lalu.
Baca: Di Antara Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Hanya Satu Orang Boleh Pakai Instagram, Siapakah Dia?
"Tersangka merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, bebas pada November 2017, karena melakukan Kejahatan dengan modus yang sama pada tahun 2016," terang dia.
Rencana tersangka untuk menjalankan melangsungkan pernikahan dengan istri keduanya pun sirna. Tim Sat Reskrim Polres Tangsel keburu meringkusnya pada Jumat (8/6/2018) kemarin.
"Pengakuan tersangka bahwa uang kejahatan digunakan untuk membayar utang dan mengadakan upacara pernikahan," terang AKP Alexander.
Syaifullah pun dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, tentang penipuan atau penggelapan.
Baca: Bisikan Gaib Dorong Bocah 15 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Teman Main Adiknya
Mengantisipasi hal yang sama terjadi, pihak kepolisian pun akan bekerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyosialissikan program penerimaan mahasiswa baru.(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Calo Masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Residivis Kasus Sama, Gagal Nikahi Istri Kedua