Bisikan Gaib Dorong Bocah 15 Tahun Rudapaksa dan Bunuh Teman Main Adiknya

Tiba-tiba RI mendekati dan membekap mulut Grace sampai 10 menit sampai lemas lalu menyetubuhinya.

Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar (sumber gambar TribunnewsBogor.com)
Ilustrasi penangkapan bocah RI (15) yang menyebabkan Grace (5) tewas 

TRIBUNJABAR.ID, CIBINONG - Bisikan gaib mendorong RI (15) untuk memperkosa Grace Gabriela (5), teman sepermainan dan tetangga adiknya CI.

Beberapa jam sebelum kematiannya, Grace main ke rumah CI pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 09.30 WIB, tapi hanya ada kakaknya, RI.

Orangtua dan CI sedang tak berada di rumah mereka di Perumahan Bogor Asri, Kabupaten Bogor.

RI pun mempersilakan Grace bermain di rumahnya tapi harus masuk melalui pintu samping.

Sementara Grace sendirian, RI membawakan manan yang biasa adiknya mainkan.

Setelah itu ia membersihkan rumah dan mencuci piring.

Baca: LIVE STREAMING - PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya - Juku Eja Siap Duduki Posisi Puncak

Tiba-tiba RI mendekati dan membekap mulut Grace sampai 10 menit sampai lemas lalu menyetubuhinya.

Setelah itu RI membopong Grace yang sudah tak bergerak ke dapur rumahnya untuk dimasukkan ke karung.

Karus berisi badan Grace lalu RI bawa ke perkebunan dekat rumahnya dan di tengah jalan ia membuang sandal korban.

Seakan tak berdosa, RI pun pulang mengganti baju dan pergi bermain play station (PS).

Ia kembali ke rumahnya pukul 12.00 WIB karena diminta untuk tidur siang.

Baca: Saat Pangeran Charles Ketahuan Selingkuh, Putri Diana Sampaikan Pesan Penting pada Pangeran William

Berdasar pengakuannya, RI membunuh Grace dalam kondisi tidak sadar.

"Seperti ads bisikan 'ayo coba, ayo coba'," kata hakim ketua Ben menirukan ucapan RI di Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat (8/6/2018).

RI terbukti bersalah membunuh Grace dan majelis hakim memvonisnya 10 tahun penjara.

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Grace Si Bocah dalam Karung Ternyata Sudah Dilarang Bermain

Persidangan RI berlangsung terbuka untuk umum dan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menjatuhkan 10 tahun pidana penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved