Mudik Lebaran 2018

Tarif Tiket Lebaran Kemahalan, Maskapai Bisa Disanksi Mulai Peringatan hingga Pembekuan Rute

Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi pada maskapai yang melanggar aturan batas tarif tiket penerbangan selama libur Lebaran 2018.

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/ Gani Kurniawan
ILUSTRASI: Seorang jurnalis foto memotret pesawat komersial lepas landas di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (20/3/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal memberi sanksi pada maskapai yang melanggar aturan batas tarif tiket penerbangan selama libur Lebaran 2018.

Sanksi berjenjang yang bisa dijatuhkan mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif, hingga pembekuan rute penerbangan.

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran no. 4 tahun 2018 ini yang ditujukan pada 3 operator yaitu maskapai, pengelola bandara, dan pengelola navigasi penerbangan. Untuk maskapai, saya nyatakan tidak boleh menjual tarif penerbangan di tiket melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso, melalui pernyataan tertulis yang dilansir Kompas.com, Jumat (8/6/2018).

Baca: VIDEO TEASER: Tiket Penerbangan Kertajati-Surabaya Penuh

Baca: Diduga Sebarkan Radikalisme, Puluhan Pemuka Agama Diusir dan Tujuh Rumah Ibadah Ditutup di Austria

Agus menegaskan, maskapai tidak boleh menjual tarif penerbangan selama lebaran ini di atas tarif yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memuat antara lain formulasi tarip dan besaran tarip jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional).


Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services, dan no frill). Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, kata Agus, tidak mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi.

Meski demikian, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut, misalnya bagasi tambahan dan asuransi tambahan.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Agus telah menyebar inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia.

Baca: Indonesia Bersama 4 Negara Ini Terpilih Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB

Baca: Cristiano Ronaldo Heboh Disebut Bakal Pindah ke Setan Merah dan Sudah Pesan Nomor Punggung

Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

"Jadi kalau di media sosial itu beredar berita bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," ujarnya.

Aduan masyarakat Pemerintah meminta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi pemberlakuan tarif tiket pesawat selama libur Lebaran 2018.

Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara.

"Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151," katanya.

Baca: Hanya dalam Hitungan Bulan, Oknum Call Center Grab Raup Rp 1 Miliar Hasil Mencurangi Pengemudi

Baca: Sule Minta Rujuk, Hal Itu Dilakukannya dalam Suasana Harmonis kepada Lina Sebelum Sidang

Hingga kini, Agus belum menerima laporan adanya pelanggaran terkait tarif ini.

Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya sedikit.

"Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas," ujarnya.

Sementara itu Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Maria Kristi mengharapkan pengguna jasa angkutan udara hendaknya teliti sebelum membeli tiket secara online.

"Harus teliti, apakah yang dibeli itu direct flight (terbang langsung) atau indirect flight (tidak langsung/ transit). Tiket indirect flight tentunya akan lebih mahal karena ada beberapa rute dan beberapa tarif," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewati Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved