Ramadan 2018

Panduan Lengkap dan Tata Cara Iktikaf yang Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Sedangkan pengertian iktikaf dalam istilah terdapat perbedaan terhadap kalangan para ulama.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Umat muslim di Kota Pontianak melaksanakan i'tikaf dengan membaca ayat suci Alquran di Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, Kalimantan Barat, pada malam 27 Ramadan 1436 H atau pada Senin (13/7) malam. 

Menurut mayoritas ulama, iktikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.

Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan iktikaf pada iktikaf yang sunnah atau iktikaf yang mutlak adalah selama disebut berdiam di masjid (walaupun hanya sesaat).”

Apa Saja yang Diperbolehkan Saat Iktikaf di Masjid?

1. Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.

2. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.

3. Istri mengunjungi suami yang beriktikaf dan berdua-duaan dengannya.

4. Mandi dan berwudu di masjid.

5. Membawa kasur untuk tidur di masjid.

Hal yang Membatalkan Iktikaf

1. Keluar masjid tanpa alasan syari dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.

2. Jima (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187 Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima (hubungan intim).

Bolehkah Wanita Beriktikaf?

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. 

Aisyah radhiyallahu anha berkata:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus iktikaf beliau. Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved