Mudik Lebaran 2018
Hari Ini Masih Ada Kendaraan besar Angkutan Barang Lewat Jalur Nagreg, Dapat Toleransi?
Berdasarakan surat edaran dari kementerian perhubungan kendaraan itu sudah tidak boleh beroperasi di wilayah Jawa Barat sejak H-7 hingga H+7 lebaran.
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Seli Andina Miranti
Wartawan Tribun Jabar, Wisnu Saputra
TRIBUNJABAR.ID, NAGREG - Polisi masih mentolerir kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu yang melintas wilayah Cileunyi hingga Nagreg, Jumat (8/6/2018).
Berdasarakan surat edaran dari kementerian perhubungan kendaraan itu sudah tidak boleh beroperasi di wilayah Jawa Barat sejak H-7 hingga H+7 lebaran.
Pantauan Tribun Jabar di lapangan, sejumlah kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu masih terlihat melintas di kawasan Cileunyi hingga Nagreg.
Sule Berani Sindir Keras Rizky Febian di Depan Semua Orang, Rizky Terlihat Kesal https://t.co/doyL1UuoGW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 8, 2018
Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut sembako, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji.
"Memang masih ada yang beroperasi. Kami masih mentolerir, karena mungkin masih belum tersosialisask menyeluruh. Tapi kendaraan besar yang melintas tidak seperti kemarin ramainya," ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat meninjau Pos Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2018 di Pos Tangan Nagreg.
Indra mengatakan, pengemudi kendaraan besar angkutan barang itu akan diberikan teguran terlebih dahulu jika kedapatan melintas jalur utama arus mudik.
Baca: Ini 3 Penemuan Mayat di Bandung Raya yang Menggegerkan Warga dalam Seminggu Terakhir
Namun jika pada Sabtu (9/6/2018) masih ada yang beroperasi, Polres Bandung tidak akan segan-segan untuk menindak.
"Kalau besok masih ada yang beroperasi kami akan tindak tegas. Kami akan lakukan penilangan kepada pengemudinya," kata dia.
Sementara itu untuk kendaraannya, kata dia, akan diarahkan untuk memasuki kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan di wilayah jalur mudik mulai dari Cileunyi hingga Nagreg.
Pemberlakuan larangan kendaraan besar angkutan barang lebih dari dua sumbu itu dinilai akan membuat kemacetan saat pelaksaan arus mudik.
Baca: Mau Buka Puasa, Pengedar Narkoba Ini Justru Diciduk Polisi, Ini Jumlah Narkoba yang Dimilikinya