Sering Kesal dengan Polisi Tidur? Ini Sejarah dan Aturannya di Indonesia
Biasanya dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.
TRIBUNJABAR.ID - Istilah 'Polisi Tidur' sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia.
Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan merupakan bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen.
Biasanya dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.
Apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur.
Khususnya pada malam hari, maka polisi tidur dilengkapi dengan marka jalan dengan garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Dilansir dari Wikipedia, polisi tidur yang umumnya ada di Indonesia lebih banyak yang bertentangan dengan disain polisi tidur yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994.
Hal ini bahkan dapat membahayakan keamanan dan kesehatan para pemakai jalan tersebut.
Tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia.
Ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania yaitu sleeping policeman.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan".
Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar.
Baca: Besar Mana Pahalanya? Memberi Utang Orang yang Membutuhkan atau Bersedekah
Baca: Buah Hati Mengamuk Ketika Keinginannya Tak Dituruti? Jangan Ikut Emosi, Begini Caranya Meredakan
Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.
John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.
Sedangkan, A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polisi-tidur_20180604_140524.jpg)