Ramadan Berkah

5 Golongan yang Mendapat Keringanan Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan, Temasuk Pemudik

Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa. Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro

TRIBUNJABAR.ID - Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.

Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadhan itu adalah;

1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa
Sakit yang dimaksud adalah seseorang mengalami sakit sehingga ketika menjalankan puasa, dia termasuk kelompok orang yang sakit.

Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa.

Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)


Orang sakit terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, sakit ringan seperti mengalami pilek, batuk, sakit kepala ringan, pusing, dan lainnya.

Untuk orang yang mengalami kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa.

Kedua, orang yang sakit dan apabila menjalankan ibadah puasa sakitnya akan bertambah parah, tapi tidak membahayakan.

Untuk kondisi ini, dia dianjurkan tidak berpuasa.

Baca: Matchday 12 Liga 1 2018 - Link Live Streaming Borneo FC Vs PSMS Medan, Tonton di Ponsel Anda!

Ketiga, orang yang sakit apabila dia tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya. Deritanya juga lebih dekat pada kematian.

Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.

Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)

2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir

Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

3. Orang yang sudah tua dan lemah

Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.

Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepada orang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.

Baca: Pendeta di Medan Bunuh Anak Angkatnya, Sempat Tersenyum dan Menyapa Warga Usai Membunuh

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh

Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.

Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.

Baca: Abu Letusan Gunung Merapi Sudah sampai Ungaran, Siang Ini

5. Wanit hamil dan menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved