Kamis, 30 April 2026

Saat di Bandara dan Pesawat, Jangan Pernah Bercanda soal Bom, Ini Ancaman Hukum Pidananya

Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.

Tayang:
Tribun Pontianak
Penumpang Lion Air di Pontianak teriak bom 

TRIBUNJABAR.ID - Insiden adanya isu bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) memang menggegerkan lini masa.

Diketahui isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan penumpang.

Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.


Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016.

Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Baca: Soal Tak Punya Tempat Latihan Layak, Umuh Muchtar: Bukan Cuma Persib Bandung

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Melansir dari Kompas.com, FN, pelaku yang mengakibatkan kepanikan karena mengaku membawa bom di dalam tas ini pun terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-undang di atas.

FN terancam hukuman 8 tahun penjara.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Polresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto, bahwa pihaknya akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved