Gaji Dewan Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD: Silahkan Uji Perpres ke MA
Sementara itu, Mahfud MD sebagai Anggota Dewan Pengarah mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD mengapresiasi bila masyarakat hendak menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Perpres Nomor 42 Tahun 2018 mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 23 Mei lalu.
Melansir dari Pepres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapat hak keuangan atau gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, Mahfud MD sebagai Anggota Dewan Pengarah mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah ini bukan hanya Mahfud MD tetapi terdiri dari tujuh orang lainnya, yakni Try Sutrisno Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Yudi Latif yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapatkan Rp 76.500.000, sementara Wakil Kepala mendapat Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf khusus Rp 36.500.000.
Selain itu, tercantum juga dalam Perpres 42/2018, para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Mahfud MD mengatakan selama ini BPIP tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusinya.
Ia jug amnegatakan pejuang ideologi pancasila itu harus berakhlak dan tidak boleh 'rakus'.
"Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar." tulis Mahfud MD melalui Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/5/2018).
(BPIP-10) Ketahuilah, sampai hr ini, kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya. Malah kami rikuh untuk membicarakan itu, bahkan di internal kami sendiri. Mengapa? Krn pejuang ideologi Pancasila itu hrs berakhlaq, tak boleh rakus atau melahap uang scr tak wajar.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Mahfud MD juga mendukung apabila ada masyarakat yang ingin menguji Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung.
Kabarnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menguji Perpre tersebut ke Mahkamah Agung.
"Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI." ujar Mahfud MD.
(BPIP-9) Selama ini BPIP hny mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA spt yg, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI. Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bs ikut campur kpd Pemerintah atau kpd MAKI.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Menurutnya, selama ini BPIP tidak pernah meminta gaji ataupun menuntutnya.
Pepres tersebut atas dasar pembicaraan resmi antara Menteri Pendayagunaan Aparat negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Meteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.
Mahfud MD mengatakan gaji tersebut dimaksudkan sebagai biaya operasional BPIP.
Sebab beban kerja BPIP, menurutnya, sangat padat.
"Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional," katanya.
(BPIP-7) Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
"Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, 'Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK'. Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji."
(BPIP-4) Bahkan yg sering dipesankan oleh Bu Megawati dan Pak Tri Sutrisno setiap rapat, "Lembaga ini menyandang ideologi Pancasila, jangan sampai ada kasus atau kesan kita ini makan uang negara. Apalagi sampai dipanggil oleh KPK". Itu komitmen. Kami tidak pernah menanyakan gaji.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 27, 2018
Pembentukan BPIP
Pada Mei 2017, Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, pada Februari 2018, Jokowi mengubahnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
BPIP didirikan lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
Tugas BPIP
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, tugas lembaga ini tercantum pada Bab III pasal 3 dan 4.
Pasal 3
BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Penjelasan Menteri Keuangan
Melansir dari Kompas, hak keuangan yang diberikan kepada BPIP karena mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.
Menurutnya, BPIP mempunyai beban kerja yang cukup berat karena bertugas membina ideologi Pancasila.
Pancasila merupakan iedeologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Terlebih, menurutnya, saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.
"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.
Gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.
Sisa gaji untuk keperluan operasional mendukung kegiatan kerja seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, dan komunikasi.
Baca: Rincian Lengkap Gaji Petinggi & Jajaran BPIP yang Buat Heboh, Nilai Mahfud MD dan Megawati Fantastis
Baca: Daftar Mubaligh Kemenag & Tak Masuknya Ustaz Abdul Somad, Mahfud MD: Usulkan Saja, Jangan Berlebihan
Baca: Mahfud MD: Mudah-mudahan Video yang Menyayat Hati itu Hanya Hoax Karena Montase