Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Bandingkan dengan Gaji Presiden yang Jauh di Bawahnya
Gaji Megawati di BPIP fantastis banget, bandingkan dengan gaji presiden yang cuma segini.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Sri Mulyani menambahkan, dalam hak keuangan itu terdapat dukungan terhadap kegiatan. Misalnya, biaya transportasi atau biaya komunikasi. transportasi tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
"Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," kata Sri.
Baca: Curahan Hati Mohamed Salah Pascalaga Final Liga Champions, Mo: Saya Akan Berada di Rusia
Baca: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ulama Membolehkan dalam 3 Waktu, yang Pertama Lebih Afdol
Sri Mulyani menganggap, skema hak keuangan seperti yang tengah ramai dibicarakan ini sama dengan yang didapat pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Bila melihat besarnya gaji Megawati di BPIP, nilainya jauh lebih tinggi ketimbang gaji seorang Presiden Indonesia.
Presiden dan wakilnya menerima gaji sesua Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tersebut, disebutkan gaji pokok Ppresiden sebanyak enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji pokok wakil presiden berjumlah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Baca: Viral Video Pengendara Motor Acungkan Pedang di Arcamanik, Kapolda: Konsekuensinya Saya Sikat
Baca: Dulu Dikenal Playboy, Kerap Digosipkan, Begini Jawaban Raffi Ahmad saat Ditanya Soal Niat Poligami
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Maka, gaji presiden enam kali jumlah tersebut yang berarti Rp 30.240.000.
Adapun gaji wakil presiden adalah Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Dengan angka itu, maka gaji penghasilan seorang presiden sebesar Rp 62.740.030 per bulan dan wakil presiden Rp 42.160.000.
Angka tersebut jauh di bawah gaji megawati Soekarnoputri di BPIP.
Bagaimana menurut Anda?
Baca: Viral, Seperti Spiderman di Dunia Nyata! Pria asal Mali Panjat Gedung Demi Selamatkan Balita
Baca: Heboh Perempuan Mengaku Teman Teroris di Kereta, Ternyata Sehari Kemudian Dia Muncul Lagi di Stasiun
Megawati Tak Minta Gaji