THR Pimpinan Non-PNS di Lembaga Nonstruktural Rp 24 Juta, Ini Daftar Lengkap THR Pegawai LNS
Selain PNS, Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selain PNS, Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fakta Baru Bocah Tewas di Dalam Karung Terungkap, Terduga Pelaku Baru Lulus SMP dan Masih Bertangga https://t.co/BZ9gtVh4RV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
“ Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018. Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000 Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000