Gunung Merapi Meletus

Gunung Merapi Berstatus Waspada, Radius 3 Kilometer dari Puncak Dikosongkan

Status Gunung Merapi dinaikkan dari Level I (normal) menjadi Level II (waspada).

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Tribun Jogja
Letusan freatik Merapi dan kondisi gunung dari kamera termal setelah letusan, Senin (21/5/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Hanik Humaida mengumumkan bahwa status Gunung Merapi dinaikkan dari Level I (normal) menjadi Level II (waspada). Sebelum status dinaikkan, diketahui Merapi mengalami beberapa erupsi freatik.

Dalam surat yang dikirimkan Hanik kepada beberapa pihak, di antaranya BNPB, Gubernur DIY, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Sleman, hingga Bupati Boyolali, disebutkan bahwa dinaikkannya status Merapi berlaku mulai Senin (21/5/2018) pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, menurut laporan Tribun Solo, pihak KESDM, Badan Geologi, PVMBG Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi, dalam rilisnya merekomendasikan beberapa hal terkait meningkatnya status Gunung Merapi.

1. Kegiatan pendakian Gunung Merapi untuk sementara tidak direkomendasikan, kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana.

2. Radius 3 km dari puncak agar dikosongkan dari aktivitas penduduk.

3. Masyarakat yang tinggal di KRB III mohon meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Merapi.

4. Masyarakat agar tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved