Penipuan First Travel

Kembali Batal Bacakan Pledoi, Bos First Travel Langsung Hadapi Sidang Pembacaan Vonis

Karena hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sobandi, menanyakan kepada Kiki Hasibuan saat membuka sidang.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terdakwa kasus First Travel, saat tiba di PN Depok, Senin (21/5/2018) 

TRIBUNJBAR.ID, DEPOK- Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, batal membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang kasus penipuan First Travel, Senin (21/5/2018).

Penyebabnya kuasa hukum Direktur Keuangan First Travel itu tidak hadir saat sidang dibuka oleh Majelis Hakim PN Depok, Senin siang.

Kiki Hasibuan menjalani sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Karena hal tersebut Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sobandi, menanyakan kepada Kiki Hasibuan saat membuka sidang.


"Saya tidak melihat ada kuasa hukum mendampingi saudara. Bagaimana ini saudara Kiki?" kata Sobandi.

Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Kiki Hasibuan mengaku sudah mengonfirmasi kepada kuasa hukumnya dan berjanji akan hadir.

"Sudah saya konfirmasi kemarin dan katanya mau hadir tapi hari ini saya belum ada konfirmasi lagi dari penasehat hukum apakah akan hadir atau tidak," katanya.

Baca: Mencicipi Masakan untuk Menu Buka Puasa, Batalkah? Ini Hukumnya, Sudah Tahu?

Karena ketidakhadiran kuasa hukumnya untuk yang kedua kalinya ini, Sobandi memutuskan menutup sidang dan akan langsung pada pembacaan vonis atau putusan hakim dalam agenda sidang pekan depan atau 30 Mei mendatang.

"Seperti yang sudah kita susun dan agendakan. Jika di kesempatan kedua, tidak juga ada kuasa hukum untuk pledoi, maka kita lanjutkan ke putusan atau vonis di sidang berikutnya. Karena ini berkaitan dengan masa penahanan," kata Sobandi.

Ia akhirnya memutuskan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Kiki yakni berbarengan dengan pembacaan vonis atau hukuman terhadap dua terdakwa lainnya Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.


Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Kiki Hasibuan juga tidak membacakan pledoi karena tidak adanya kehadiran kuasa hukumnya.

Dalam sidang itu hanya Andika dan Anniesa yang membacakan pledoi karena kuass hukum mereka hadir.

Karenanya majelis hakim memberi kesempatan Kiki Hasibuan kesempatan kedua membacakan pledoi dalam sidang kali ini.

Namun lagi-lagi kuasa hukum Kiki Hasibuan tak hadir. (Budi Sam Law Malau)

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Kiki Batal Bacakan Pledoi di Sidang Hari Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved