Di Facebook, 4 Ini Orang Sebut Bom Surabaya ''Rekayasa'', Satpam Hingga Dosen, 2 Jadi Tersangka

Selain korban tewas, ada puluhan korban luka dan dirawat di rumah sakit akibat teror bom selama dua hari itu.

KOMPAS.com/Mei Leandha
Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan dengan pelaku Himma di belakangnya (kemeja dan kerudung merah), Minggu (20/5/2018). 


Himma Dewiyana Lubis pun terancam hukuman penjara lima tahun berdasarkan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka?" kata AKBP Tatan Dirsan.

Satpam

Satu hari sebelumnya, Polda Sumut juga menangkap Amar Alsaya Dalimunthe alias Dede (46) karena alasan yang serupa.

Dilansir Kompas.com, pria yang bekerja jadi anggota satuan pengamanan (satpam) di Bank Sumut Serbalawan itu ditangkap di rumah kontrakannya, Jumat (18/5/2018).

Ia membuat status "Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu...” di akun Facebook-nya.

Polisi menahan dan masih memeriksa Amar Alsaya Dalimunthe,
warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca: Kisah Hijrah Yuki Pas Band, Kecelakaan Menjadi Jalan Hijrahnya

Pilot Garuda

Pilot Garuda Indonesia, OGT, mengunggah status di Facebook yang menyebut teror bom Surabaya merupakan rekayasa dan ada aktor lain di balik para pelaku yang diungkap kepolisian.

Akibatnya, OGT dinonaktifkan. "Selanjutnya, oknum pilot tersebut akan kami investigasi lebih lanjut," kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, kepada Kompas.com, Sabtu (19/5/2018).

Kepsek SMP

FSA (37), PNS yang menjabat sebagai kepala sekolah sebuah SMP di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, pun jadi tersangka.


Dalam akun Facebook-nya, FSA menyebut peristiwa teror bom di tiga gereja di Surabaya sebagai rekayasa.

Polda Kalbar menetapkannya jadi tersangka, Rabu (16/5/2018).

Dampak lainnya, ia terancam diberhentikan dari jabatannya.

"Diberhentikan sementara karena statusnya baru tersangka, bukan terpidana," Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Romi Wijaya, Kamis (17/5/2018), dikutip dari Kompas.com. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved