Terungkap! Setelah 18 Tahun Dipenjara, Pria Ini Ternyata Tidak Bersalah, Kini Dibebaskan
Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.
Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama.
Disergap Saat Mengisi Galon Air, Terduga Teroris di Cirebon Itu Pedagang Cilok Keliling https://t.co/sa9efLK3W5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 17, 2018
Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.
Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.
Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.
"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.
Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan"