Terungkap! Setelah 18 Tahun Dipenjara, Pria Ini Ternyata Tidak Bersalah, Kini Dibebaskan

Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.

Editor: Dedy Herdiana
Mirror
Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000. 

Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama.


Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.

Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.

Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.

Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Tahun Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved