Mogok Angkot di Jabar
Puluhan Sopir Angkutan Umum Tetap Berdemo di Gedung Sate, Tuntut Permenhub Segera Dilaksanakan
Dirjen Perhubungan RI menjanjikan melakukan Permenhub 108 dalam waktu tiga bulan. Tetapi hal tersebut tidak terealisasikan...
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Kisdiantoro
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan supir angkutan umum konvensional dari trayek Soreang-Lewi Panjang yang tergabung dalam Wadah Aliansi Aspirasi Transpirasi Jabar (WAAT Jabar) untuk menuntut penegakan Permenhub no 108 yang terbit tahun lalu.
Ketua Umum WAAT Jabar, Herman, senagai perwakilan WATT melalui pernyataan tertulis menuntut agar permenhub no 108 segera ditegakan di Jawa Barat.
"Dirjen Perhubungan RI menjanjikan melakukan Permenhub 108 dalam waktu tiga bulan. Tetapi hal tersebut tidak terealisasikan seperti janji beliau," tulis dari pernyataan tertulis.
Pencetak Gol Terbanyak Persib Bandung Dipastikan Tampil Lawan Persipura https://t.co/5Arfsup0zs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Puluhan supir angkot yang kebanyakan hadir ke Gedung Sate, Selasa (8/5/2018) adalah supir angkot dari Kabupaten Bandung. Sekitar 20 mobil angkot diparkir didepan gedung sate.
Dari pihak WAAT mengaku menyayangkan bahwa tidak mendapatkan kepastian hukum dari Permenhub no 108 yang sampai sekarang belum berubah menjadi Pergub yang diturunkan oleh Pemprov Jabar.
"WAAT Jabar mengambil.sikap untuk kembali melakukan aksi untuk meminta kembali pertanggungjawaban Gubernur Jawa Barat terkair apa yang dijanjikan, yaitu pemberlakuan Permenhub no 108," tulis Herman.