Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional Dibongkar, Begini Cara Polisi Menangkap Papi-Mami
Kedua tersangka menggunakan media sosial, WeChat untuk mempermudah mencari pelanggan di area sekitar Apartemen Kalibata.
"Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat 'plus-plus'," kata Rovan.
Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara.
Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.
"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.
Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.
Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.(*)
Korban Pembunuhan oleh Calon Suaminya Dikenal Jago IT, tapi Belum Punya Pekerjaan Tetap https://t.co/ccxkmYFZ7C via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 6, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-ayam-kampus-dan-prostitusi-pelacuran_20180205_135915.jpg)