Senin, 15 Juni 2026

Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional Dibongkar, Begini Cara Polisi Menangkap Papi-Mami

Kedua tersangka menggunakan media sosial, WeChat untuk mempermudah mencari pelanggan di area sekitar Apartemen Kalibata.

Tayang:
Editor: Ravianto
Ilustrasi ayam kampus dan prostitusi 

"Ternyata itu, kedok pelaku untuk menawarkan jasa pijat 'plus-plus'," kata Rovan.

Penyidik yang berpura-pura sebagai pelanggan pun naik ke tempat kejadian perkara.

Di salah satu unit apartemen itu, Papi dan Mami pun diciduk pihak kepolisian.

"Para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun dengan keuntungan ratusan juta Rupiah," tutur Rovan.

Dalam kasus ini, Papi dan Mami dijerat pasal 296 KUHP tetang dugaan tindak pidana mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang pelanggaran terhadap ketertiban umum dengan ancaman hukuman satu tahun.

Dari kedua tangan tersangka diamankan barang bukti empat ponsel genggam, uang tunai Rp 1,4 juta, satu kondom bekas pakai, satu akses lift Apartemen Kalibata, dan satu handbody merek Marina.(*)


Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved