Soal Gotas Selama di Lapas, Kalapas: Beliau Sudah Bisa Menerima Kondisi
"Saya kira beliau sudah bisa menerima kondisi sekarang," kata Heni Yuwono, saat dihubungi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tasiya Soemadibditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009-2012.
Diejek Jadi Suami Dian Sastro, Disebut Sopir Kuli Bangunan, Padahal Sosoknya Tak Bisa Diremehkan https://t.co/Id7GDfxuI5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 4, 2018
Kala itu, Tasiya Soemadi menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.
Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.
Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.
Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (*)
Halaman 2 dari 2