Soal Gotas Selama di Lapas, Kalapas: Beliau Sudah Bisa Menerima Kondisi

"Saya kira beliau sudah bisa menerima kondisi sekarang," kata Heni Yuwono, saat dihubungi

TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Tasiya Soemadibditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009-2012.


Kala itu, Tasiya Soemadi menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.

Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.

Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved