Anda Harus Tahu! Menghilangkan Dokumen Negara Ternyata Bisa Dipenjara 5 Tahun
"Arsip yang bisa diakses publik ialah arsip statsis. Sementara arsip dinamis tak bisa sembarangan diakses," jelasnya.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ternyata jika secara sengaja menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tasikmalaya, Oslan Khoerul Falah mengatakan tak tanggung-tanggung, hukuman kurungan yang menanti atas penghilangan arsip negara bisa beberapa tahun.
"Jika menghilangkan arsip itu bisa dipidana, dipenjara lima tahun sesuai Undang-Undang nomor 43 (Tahun 2009) dengan denda Rp500 juta," kata dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/5/2018) siang.
Oslan menuturkan, untuk menjaga arsip negara pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengarsipan melalui Peraturan Daerah Kota Tasik Nomor 05 tahun 2015 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
Di Satu Desa di Cirebon Ada Kampung TKI, tapi Tak Banyak Warganya Kerja di Luar Negeri, Ternyata Ini https://t.co/goVocS3RJO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 4, 2018
"Hal itu dilakukan karena sebagian dokumen-dokumen negara dinilai punya informasi yang rentan diselewengkan, secara prinsipil, arsip-arsip negara tersebut bisa diakses oleh publik," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, terdapat dua jenis arsip secara umum, yakni arsip statis dan arsip dinamis yang dimiliki seluruh organisasi perangkat daerah.
"Arsip yang bisa diakses publik ialah arsip statsis. Sementara arsip dinamis tak bisa sembarangan diakses," jelasnya.
Baca: Petaka di Menit ke 38, Madura United Bobol Gawang Persib dari Titik Penalti, Skor 1-0
Untuk membuka arsip dinamis ada sistem klasifikasi dan akses arsip. Terkecuali misalnya personal file pegawai, arsip kedisiplinan menyangkut nama baik, arsip yang bersifat keamanan, objek vital.
"Kalau rahasia negara yang sangat sensitif saya kira tidak bisa secara sangat terbuka. Kecuali orang tertentu," katanya.
Dia menambahkan arsip negara juga bisa dijadikan alat bukti jika terdapat persoalan hukum yang menjerat oknum pelaksana pemerintahan.
Baca: Dania Lahir Dalam Kondisi Memprihatinkan, tapi Dia Bisa Bertahan Hidup, Lihat Potretnya Sekarang
"Maka dari itu kami selama ini menekankan kepada seluruh sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan bahwa pengarsipan itu penting bagi keberlangsungan lembaga," ujarnya.
Menurutnya, pengarsipan itu bukan hal yang mudah dan jangan diabaikan. Jika ada sesuatu hal yang menyangkut hukum, perlu dokumen pengarsipan yang baik agar bisa digunakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-daerah-kota-tasikmalaya-oslan-khoerul-falah_20180504_161800.jpg)