Kejari Cimahi Sita Uang Sebesar Rp 5,25 Miliar dari Kasus Dugaan Penyimpangan APBD

Harjo mengatakan, uang tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Pusat Niaga Cibeureum (PNC) dan Pembangunan Sub Terminal.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
istimewa
Uang yang disita Kejari Cimahi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi telah menyita uang sebesar Rp 5,25 miliar terkait kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007.

Kepala Kejari Cimahi Harjo, didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Romadu Novelino, mengatakan penyitaan uang Rp 5,25 miliar tersebut dilakukan, Selasa (23/4/2018)

"Iya memang benar kami telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 5,25 miliar, berkaitan dengan kasus dugaan penyimpangan APBD Cimahi 2006-2007 terkait penyertaan modal ke PDJM," ujar Harjo.

Penyerahan uang, lanjut Harjo dilakukan saksi berinisial DB ke kantor Kejari Cimahi, dikawal oleh kepolisian, setelah dilakukan penghitungan ulang uang lalu dititipkan di BRI atas nama perkara.

Baca: Ujung Tombak Timnas U-23 Masih Mandul, Eks Persib Bandung Ini Buat Pembelaan

Harjo mengatakan, uang tersebut terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Pusat Niaga Cibeureum (PNC) dan Pembangunan Sub Terminal.

Saksi DB, kata Harjo, merupakan pengusaha yang berstatus rekan kerja dengan tersangka II, selaku Komisaris dan direktur PT Lingga Buana Wisesa (LBW) atau pemilik lahan sekaligus rekanan PDJM pada kerjasama pembangunan Cibeureum.

"Uang diserahkan terkait perkara kasus IT dan uangnya dapat dari tersangka II," katanya.

Dalam kasus tersebut Kejari Cimahi menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Wali Kota Cimahi IT, mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2004-2009, RDS dan II selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan Cibeureum.

Baca: VIDEO: Jelang Lawan Madura United, Kim dan Febri Absen Latihan Pagi

Kepala Seksi Intel Kejari Cimahi Rama Eka Darma mengatakan, hingga saat ini penyidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung dan masih mungkin berkembang, bahkan kemungkinan tersangkanya bertambah.

"Pemeriksaan terhadap para saksi juga sudah banyak dilakukan, terutama terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut," katanya.

Selain itu, kata Rama, pihaknya sudah meminta keterangan saksi ahli dari akademisi Universitas Lampung dan dari Dirjen Ahli Keuangan Kementerian Keuangan.

Bahkan terkait kasus tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar terkait audit data keuangan dan bukti yang didapat.

"Hal itu dapat menggambarkan nilai kerugian negara akibat penyimpangan anggaran daerah," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved