Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Ruang Jenazah, Minta Organ Dalam Dikembalikan
Para perempuan menangis. Beberapa pria berteriak ketika seseorang membuka kemeja putih dibalut jaz hitam yang dikenakan korban.
Agnes Wongkar: Apapun kbutuhan dari pihak RS... Prosedur apapun... Tetap HARUS SEIJIN PIHAK KELUARGA... kalo so bgini... Lanjut jow... Meja hijau
Sintha Chyzha Lumain: Ough Tuhan so meninggal lee konk bkig bgini .. pantas klo orag mati saki nda jasruh otopsi mar klo orag ad cilaka atw korban penikaman slalu drag ja suruh otopsi .. krna bgini kote ... nda sangka !!!
Abis itu tu kasus cma mota badiam bgthu !!!
Ada juga netizen yang berkomentar lain
Deborah Christina: Memang otopsi prosedur... tp bukan mo ambe depe isi di dalam.
Gyshella Lumintang: Dibalik semuanya itu, Positif thinking jo, kalo mmg dia da mendonorkan organ, dalam tanpa sepengetahuan keluarga. Setidaknya itu bawa berkat for org lain, bisa menyelamtkan banyak nyawa pasti ada yg brterima kasih banyak pa almarhum
Florina Rattu: Otopsi itu memang musti belah begitu depe badan.. Sudah prosedur.. Walaupun luka tikam cuma di dada, tapi PROSEDUR otopsi itu memang harus ada belah keseluruhan dan itu SUDAH SEIJIN POLISI/pihak berwajib.. Hati2 yg mnyebarkan info palsu krn bisa saja rs menuntut balik.. Salam damai..
Humas RSUP Kandou Mieke Dondokambey menegaskan, tidak ada praktik menyimpang pihak rumah sakir dalam penanganan jenazah Geraldy Payow.
"Kami jalankan sesuai prosedur," kata dia via ponsel kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4) malam. Dikatakan Mieke, jenazah Geraldy menjalani autopsi sebab merupakan korban pembunuhan.
Hal itu merupakan kewajiban pihak rumah sakit yang diatur dengan UU. "Kami diminta pihak kepolisian dan hasil autopsi juga bakal diserahkan ke polisi," kata dia.
Mengenai bekas jahitan di perut korban, sebut dia, adalah bekas autopsi. Menurut Mieke, tak ada pencurian organ seperti isu yang berkembang.
"Hanya ada autopsi, dan autopsi yang kami lakukan sesuai prosedur, tak ada pengambilan organ," kata dia.
Kapolresta Manado Kombes FX Surya Kumara mengatakan, mengenai otopsi jenazah korban pembunuhan di Malalayang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Mengenai persetujuan dari keluarga, kata Kapolresta, sudah ada. "Pasti lah," ujar Kapolresta singkat kepada tribunmanado.co.id, Minggu (22/4/2018) siang.
Kapolresta menegaskan, otopsi itu ketentuan yang wajib dilaksanakan. "Jika ada yang menghalangi akan dituntut sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Kapolresta mengatakan, saat ini, tersangka kasus pembunuhan sudah ditangkap. "Tersangka sudah kita tangkap," ujar Kapolresta.

Polisi Tangkap JOP Selang 13 Jam