Satu Tahun Berlalu, Inilah Perjalanan Kasus Percakapan WhatsApp yang Menjerat Habib Rizieq - Firza
Ia membantah rekaman suara, foto, maupun isi percakapan tersebut adalah perbuatannya.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga melibatkan Friza dan Rizieq itu adalah asli.
Berbeda dengan Firza, saat itu status Rizieq masih sebagai saksi.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Meski begitu, Firza tidak ditahan oleh pihak kepolisian atas dasar masalah kesehatan.
Polisi masih menunggu kepaulangan Rizieq ke Indonesia.
Namun, Rizieq tak juga kembali ke Indonesia.
Berdasarkan penuturan pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, alasan Rizieq tak mau pulang adalah adanya rasa dikriminalisasi.
Rizieq mengaku percakapan tersebut telah direkayasa.
Pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa menunggu kepulangan Rizieq.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menunggu Rizieq agar bisa segera melengkapi berkas Firza Husein yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami kan masih menunggu yang bersangkutan (Rizieq) datang ke Indonesia. Sekarang dia belum datang. Berkas-berkas itu masih dalam komunikasi,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018), dikutip dari Warta Kota.
Isu Kepulangan Rizieq