Korupsi RTH Kota Bandung
Kena Jerat KPK, Ini Kontroversi Tomtom Dabbul Qomar, Jadi Calo Siswa?
Agus mengatakan, proyek tersebut direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2012.
Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
TRIBUNJABAR.ID - Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) pemerintah Kota Bandung.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Politikus dari Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat dan eks anggota DPRD Kota Bandung lainnya, Kadar Slamet.
Proyek RTH itu dilakukan pada tahun anggaran 2012-2013.
Agus mengatakan, proyek tersebut direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2012.
Untuk itu, Hery, Tomtom dan Kadar melakukan pembahasan terkait proyek tersebut.
Adapun, dalam proyek itu Hery selaku pengguna anggaran. Sementara, Tomtom dan Kadar masing-masing selaku ketua dan anggota badan anggaran DPRD Kota Bandung saat kasus itu terjadi.
Baca: Kerugian Negara Akibat Korupsi RTH di Kota Bandung Bikin Melongo, Ini Jumlahnya!
Baca: Annisa, Polwan Jago Taekwondo Asal Jabar Ini Menjadikan Ibunya Sebagai Sosok Kartini
Menurut Agus, anggaran yang disetujui sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kontroversi Diduga Menyalahgunakan Wewenang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadar-slamet-dan-tomtom-dabbul-qommar_20180420_204932.jpg)