Kamis, 9 April 2026

Miras Oplosan Maut

Kasus Miras Oplosan, Wakapolri Sebut Perlu Regulasi Baru Peredaran Methanol

Methanol sendiri mudah didapatkan di pasaran. Bahkan, Wakapolri Komjen Syafrudin menyebut Samsudin mendapatkan methanol di pasaran

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Wakapolri Komjen Syafrudin dan Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Fakta yang terungkap dalam kasus produksi minuman keras oplosan oleh Samsudin Simbolon (50) dan kawan-kawannya yang menewaskan 45 orang warga Kabupaten Bandung, adalah penggunaan zat kimia methanol dalam jumlah banyak.

Miras oplosan yang dijual Rp 20 ribu per botol ukuran 600 ml oleh Samsudin cs mengandung kadar methanol. Setiap hari, ia mampu memproduksi miras oplosan sebanyak 240 botol atau 10 dus seharga Rp 270 ribu, dipasarkan di wilayah Kecamatan Nagreg, Majalaya hingga Cicalengka. Dalam kasus ini, Samsudin yang mendatangkan alkohol jenis methanol tersebut.

Baca: Dari Konsep Alam hingga Vintage, Kafe Favorit Kaum Milenial Bandung

‎Methanol sendiri mudah didapatkan di pasaran. Bahkan, Wakapolri Komjen Syafrudin menyebut Samsudin mendapatkan methanol di pasaran. "Dia beli di pasaran," kata Syafruddin di rumah Samsudin, Jalan Raya Bandung-Garut, Kamis (19/4/2018).

Informasi yang dihimpun, methanol bisa didapat di banyak tempat selain di toko kimia. Methanol merupakan zat kimia dalam kelompok alkohol yang paling berbahaya dan mempunyai sifat racun jika dikonsumsi. Methanol juga kerap digunakan bahan dasar untuk bahan bakar spirtus.

Di situs-situs online, methanol dijual dengan harga yang bervariatif tergantung ukuran. Mulai dari Rp 13 ribu untuk ukuran 600 ml hingga Rp 350 ribu untuk isi 4 liter. Karena mudah dibeli, Wakapolri mengisyaratkan perlu pengaturan dalam pembelian methanol.

"Bahwa kasus ini harus dijadikan pintu masuk bagi semua stakeholder kementerian dan lembaga terkait supaya jadi perhatian besar untuk membuat regulasi baru. Kasus ini korbannya banyak karena miras oplosan, seperti wabah penyakit. Jadi saya tegaskan perlu regulasi baru," kata Syafruddin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved