Selasa, 14 April 2026

Perjanjian Awal Kenakan Pakaian Tertutup, 3 Penari Erotis di Pantai Kartini Dijadikan Tersangka

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video saat mereka menari mengenakan bikini di Pantai Kartini.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase
Tarian erotis di Pantai Kartini Jepara 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJABAR.ID - Polres Jepara menetapkan tiga penari erotis di Pantai Kartini sebagai tersangka, Selasa (17/4/2018).

Tiga penari tersebut bersebut yakni berinisial K, V, dan E. Ketiganya dijerat Pasal 34 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Ketiga penari tersebut menggegerkan warganet lantaran beredar video di media sosial saat mereka menari hanya mengenakan bikini di Pantai Kartini, Sabtu (14/4/2018).

Saat di periksa di Mapolres Jepara, ketiga penari itu didampingi oleh seorang agen berinisal E.

Selain ketiga penari, Polres Jepara juga menetapkan A sebagai tersangka.

Dia berperan sebagai penghubung antara seksi dancer dan panitia pada acara kumpul anggota komunitas Yamaha NMax.

Sebelumnya, Polres Kudus telah menetapkan dua tersangka, H dan B. Keduanya merupakan panitia acara.

"Total tersangka saat ini ada enam. Penari dijerat pasal 34, pantia dijerat Pasal 33 Undang-undang ponografi. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Dari hasil penyidikan yang pihaknya lakukan, sedianya tiga penari erotis itu meminta untuk tampil di dalam ruangan tanpa ada satu pun kamera.

Ternyata saat pelaksanaan di lakukan di ruang terbuka.

Baca: Penikahan Siswa SMP Bersama Kekasihnya yang juga Muda Batal, Belum Direstui Pak Camat?

Baca: 6 Fakta Mencengangkan Pesta Seks Tukar Pasangan di Malang, Anggotanya Tersebar di Berbagai Daerah

"Jadi yang bersangkutan sudah ada perjanjian di dalam ruang tertutup tidak boleh ada kamera satu pun. Ternyata saat pelaksanaan di lapangan di ruang terbuka, waktu itu juga didesak panitia karena telah dibayarkan uang muka tiga penari," kata Yudianto.

Berdasarkan ketengaran yang pihaknya himpun, total uang yang dibayarkan kepada tiga penari itu sebanyak Rp 3 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved