Selasa, 14 April 2026

6 Atlet Paralimpik Jabar Menggugat NPC Jabar ke Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung

Ada enam nama atlet yang menggugat piha NPCI Jabar atas gugatan pemotongan sebesar 25 persen dari bonus

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ganjar Jatnika (36) atlet Paralimpik yang ikut mendaftarkan gugatannya ke PN Klas 1 Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Melalui kuasa hukumnya yang bernama Kamaludin SH, enam orang atlet paralimpik asal Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri Klas 1 Bandung, Selasa (17/4/2018).

Kedatangan Kamaludin bersama atlet tersebut bertujuan untuk menggugat pihak National Paralympic Commite (NPC) Indonesia Jawa Barat atas gugatan perbuatan melawan hukum.

"Ada enam nama atlet yang menggugat piha NPCI Jabar atas gugatan pemotongan sebesar 25 persen dari bonus yang diterima atlet pada ajang Peparnas XV tahun 2016 di Jawa Barat," kata Kamaludin di PN Bandung.

Karena tidak menyerahkan 25 persen dari hasil kemenangan para atlet, keenam atlet tersebut tidak lagi diikutsertakan dalam kejuaraan-kejuaraan.

"Tahun 2016 saya meraih tiga emas, dua perak, dan saya tidak menyetorkan 25 persen kepada pihak NPCI Jabar sehingga saya tidak diperbolehkan mengikuti even selanjutnya," kata Ganjar Jatnika (36) kepada wartawan di PN Bandung, Selasa (17/4/2018) .


Ganjar merupakan atlet lari (sprinter) sejak tahun 2008 dan telah meraih berbagai prestasi di bidang olahraga yang ditekuninya tersebut.

Akibat dari tidak disetorkannya 25 persen tersebut, Ganjar diberhentikan untuk mengikuti pertandingan selanjutnya . Dia mengaku, bahwa pemberhentiannya disampaikan secara langsung dan ada menggunakan surat.

"Kalau potongan 25 persen tersebut jelas alokasinya, kami pasti bersedia. Kami diiming-imingi bahwa uang tersebut digunakan untuk memperbaiki dan menambah peralatan. Nyatanya, tidak ada," ujar Ganjar.

Hal ini diakui Ganjar dan rekan-rekannya sangat merugikan.Secara tegas Ganjar mengatakan bahwa potongan 25 persen tersebut ada yang masuk ke dalam saku masing- masing pengurus NPCI Jabar sebagai pihak tergugat satu.

Baca: Begini Pelarian Panjang Bos Miras Oplosan Cicalengka hingga Ditangkap di Perkebunan Sawit Terpencil

Harapan para atlet, sistem pemotongan 25 persen tersebut harus dihapuskan. Kesejahteraan atlet yang aktif maupun yang sudah pensiun harus diperhatikan.

"Kami sudah memiliki kekurangan secara fisik, kami latihan dengan susah payah dan berkeringat, hasil keringat kami pun masih juga diperas," kata Ganjar.

Tahun 2016, Ganjar mendapat bonus setelah dipotong pajak sebesar Rp 581 juta, sesuai buku rekening bukti P-17.

Kamaludin SH, sebagai kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan tersebut sudah terdaftar di PN Klas 1 Bandung melalui nomor gugatan : 185/PDT 6/2018/ PN Bandung tanggal 17 April 2018.

Pihak yang tergugat ialah NPCI Jabar, NPCI Pusat, NPCI Kota Bandung, NPCI Tasikmalaya, NPCI Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jabar, dan KONI Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved