Ingat Sopir Taksi Online yang Lindas Kaki Polisi? Begini Akhir Kisahnya
Tiba-tiba saja pengendara mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi B 2016 KKE dengan sengaja melintas di kawasan tersebut.
"Kami bertemu Selasa malam waktu saya di-BAP tambahan. Ternyata dia (Watoni) juga sedang di-BAP," ujar Hermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/4/2018).
Survei Terbaru LSI, Deddy-Dedi Ungguli Emil-Uu, Dedi Mulyadi Dongkrak Suara, Uu Tenggelamkan Suara https://t.co/2XfGfcQZvs pic.twitter.com/KqmT7Nwc7H
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Saat bertemu, keduanya terlibat percakapan panjang. Watoni disebut mengaku menyesali perbuatannya sambil menangis.
"Dia menangis dan meminta maaf kepada saya, bahkan meminta saya mencabut laporan saya," katanya.
Kepada Hermansyah, Watoni mengaku tak sengaja melakukan tindakan tak menyenangkan tersebut kepada Hermansyah.
Baca: Pascarusuhnya Laga Arema FC vs Persib, Manajemen Singo Edan dan Panpel Siap Bertanggung Jawab
Dia mengaku pada saat yang sama dengan kejadian sedang merasa kesal dengan pelanggannya sehingga emosinya memuncak ketika mobilnya hendak ditilang oleh Hermansyah.
Meski demikian, sesal Watoni tak ada arti. Dia tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, atas tindakannya Watoni akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 7KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 212 KUHP mengenai tindakan kekerasan terhadap aparat dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Cerita Pengemudi Taksi Online yang Maki, Ludahi lalu Lindas Kaki Polisi"