Selasa, 14 April 2026

Dedi Taufikurohman Dilantik jadi Penjabat Wali Kota Cirebon

Dedi yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan memimpin roda pemerintahan Kota Cirebon. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) atas nama Presiden RI melantik Penjabat Walikota Cirebon Dedi Taufikurohman sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-1467 tahun 2018, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (16/4/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) atas nama Presiden RI melantik Penjabat Wali Kota Cirebon Dedi Taufikurohman sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.32-1467 tahun 2018, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (16/04/2018).  

Dedi Taufikurohman ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon pasca berakhirnya masa jabatan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis per tanggal 16 April 2018.

Dedi yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan memimpin roda pemerintahan Kota Cirebon hingga terpilihnya Wali Kota definitif hasil Pilkada serentak 2018.

Aher berharap kehadiran Dedi dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan terutama isu-isu strategis Kota Cirebon di tahun 2018 termasuk mengawal sisa tahapan Pilkada serentak.

Terkait hal itu, Aher meminta Dedi untuk melalukan monitoring dan melaporkan situasi wilayahnya secara berjenjang demi penyelenggaraan Pilkada serentak yang tertib, aman, santun dan berkualitas.

"Lakukan tindakan antisipatif jika ada riak-riak atau potensi kegaduhan agar tidak meluas menjadi hal yang tidak diharapkan," kata Aher.

Di tahun politik ini, Aher juga mengingatkan terkait netralitas ASN.

Jangan sampai keberpihakan atau kecenderungan kepada salah satu pasangan calon mempengaruhi kinerja.

Aher mengatakan, ASN harus menjadi contoh wajah pemerintahan yang baik dan profesional sehingga masyarakat tidak lagi apatis terhadap pemerintah dan bersedia menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2018.

"Tetaplah profesional dan jadikan aturan juga tupoksi sebagai pedoman saat bekerja," ujarnya.

Selain itu, PP no 49 tahun 2008 menyebut bahwa seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan bertentangan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

"Pesan saya amanah dalam mengemban tugas dan laporkan selama 3 bulan sekali ke Mendagri melalui Gubernur," ujar Aher.

Menanggapi hal itu, Penjabat Wali Kota Cirebon Dedi Taufikurohman bertekad akan meningkatkan angka partisipasi masyarakat pada Pilwalkot Cirebon.

Ia mengatakan, menurut data KPU Kota Cirebon saat ini partisipasi masyarakat pada pemilihan Pilwalkot Cirebon di angka 69 persen.

Ditargetkan sebelum pencoblosan pada akhir Juni 2018 nanti partsipasi pemilih Kota Cirebon mencapai angka 78 persen.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved