Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Citarum akan Kena Sanksi Administratif
"Dulu 2014 Pak Gubernur memberi waktu satu tahun, kemudian mereka minta dua tahun, tapi tidak terjadi perubahan," ujarnya.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Pada awali Mei 2018, sekira 2.000 perusahaan yang berada di sekitar Sungai Citarum akan dikumpulkam untuk disosialisasikan mengenai Citarum Harum Bestari.
Setelah sosialisasi, perusahaan tersebut akan diberi waktu sebagai masa transisi.
"Transisi, menurut arahan Pak Gubernur (Ahmad Heryawan) enggak lama, tiga sampai enam bulan, konteksnya diawasi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Anang Sudarna, kepada Tribun Jabar di Gedung Sate, Jumat (13/4/2018).
Dalam masa transisi, bagi perusahaan yang melanggar peraturan soal pengolahan limbah tetap mendapat sanksi.
Gara-gara Topeng, Bek Persib Bandung Bakal Seperti Beberapa Pemain Dunia Ini https://t.co/NDN5GfYES7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Sanksi berupa sanksi administratif, yaitu paksaan dari pemerintah.
"Sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada paksaan pemerintah. Produk wujudnya itu berupa surat keputusan dari pejabat berwenang," ujarnya.
Pihak yang mengeluarkan sanksi adalah pemerintah daerah yang memberikan izin pada perusahaan yang bersangkutan.
Baca: Tiap Jual Gadis Bertarif Rp 800 Ribu, Pria Ini Dapat Untung hingga Rp 500 Ribu
Jika izin perusahaan didapat dari pemprov, maka sanksi administratif dikeluarkan DLH provinsi.
Jika izin perusahaan dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota, maka yang mengeluarkan sanksi adalah DLH kabupaten/kota.
Anang Sudarna berharap dengan keluarnya Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Citarum Harum Bestari, membuat perusahaan segera memperbaiki sistem IPAL.
Heboh Bocah SMP Menikah, Inilah 7 Fakta di Baliknya, Nomor 4 Jadi Alasan Dibolehkan Menikah https://t.co/M7nZsBAdDa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
Menurut Anang, perusahaan-perusahaan tersebut sudah terlalu lama diberi waktu untuk memperbaiki sistem IPAL.
"Dulu 2014 Pak Gubernur memberi waktu satu tahun, kemudian mereka minta dua tahun, tapi tidak terjadi perubahan," ujarnya.
Saat ini, kata Anang Sudarna, perusahaan yang sudah mengolah sampah secara baik sangat sedikit.
"Pasti kurang dari 10 persen tapi itu juga kadang-kadang. Mereka punya IPAL, kadang beroperasi, kadang enggak," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-dinas-lingkungan-hidup-provinsi-jawa-barat-anang-sudarna_20180206_104157.jpg)