7 Fakta Terkait OTT oleh KPK terhadap Bupati Bandung Barat Abubakar
Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Abubakar dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaunginya.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat (nonaktif), Abubakar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus suap.
Seperti diketahui, Abubakar telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas penerimaan uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dia meminta uang kepada sejumlah SKPD untuk membiayai pemenangan istrinya, Elin Suharliah dalam Pilkada Bandung Barat 2018.
Baca: Ini yang Dilakukan Para Pasangan Calon Jelang Debat Pilwalkot Bandung Jilid Dua, Ada yang Kecewa
Tribun Jabar merangkum fakta-fakta terkait penangkapan Abubakar oleh komisi anti rasuah itu, berikut fakta-faktanya :
1. Sempat Membatah Terkena OTT
Abubakar sempat membantah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/4/2018).
Batahan tersebut setelah melakukan pertemuan dengan tim pemenangan Elin-Maman Sunjaya, karena Abubakar pun sebagai Ketua DPC PDIP KBB.
"Berkenaan beberapa informasi terkait keberadaan saya. Saya sejak pagi tetap laksanakan tugas sebagai bupati. Tadi sore, saya kasih dukungan ke ibu. Ibu kan sebagai calon kapasitasnya dan perlu untuk mematangkan bahan materi guna debat. Jadi, saya sebagai suami beri dukungan," katanya di Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat.
Gara-gara Topeng, Bek Persib Bandung Bakal Seperti Beberapa Pemain Dunia Ini https://t.co/NDN5GfYES7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
2. 6 PNS Jadi Tersangka
Menyusul OTT itu, KPK juga menetapkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi tersangka.
Enam PNS itu yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat berinisial WL, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat berinisial AS.
Selain itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung Barat berinisial A, Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, YA dan dua orang pegawai dari Bappeda.
3. Kantor Disperindag Disegel
Tak hanya, menetapakan enam PNS Pemkab Bandung Barat, KPK juga menyegel ruang rapat kantor Disperindag.
Menurut pantauan Tribun Jabar, Rabu (11/4/2018), pada pintu ruang rapat tersebut terdapat kertas berwarna merah putih bertulisan disegel dan terdapat tulisan tinta berawarna biru 10 April 2018.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Hari Mustika membenarkan bahwa kantor disperindag tersebut disegel.
"Iya memang ada penyegelan, kemarin saya juga ada yang memberi tahu," ujar Hari Mustika saat dihubungi Tribun Jabar, melalui sambungan, Rabu (11/4/2018).
Namun, ia memastikan adanya penyegelan tersebut tidak menganggu aktifitas di SKPD dan pelayanan berjalan seperti biasa, bahkan berjalan normal.
Heboh Bocah SMP Menikah, Inilah 7 Fakta di Baliknya, Nomor 4 Jadi Alasan Dibolehkan Menikah https://t.co/M7nZsBAdDa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
4. Berobat ke Rumah Sakit Borromeus Bandung.
Setelah membantah dirinya ditangkap tangan oleh KPK, Abubakar menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Rabu (11/4/2018).
Ia mengatakan, saat ini akan lebih konsentrasi menjalani pemeriksaan kesehatan, bahkan sebelulmnya telah melakukan pemeriksaan darah.
"Kemaren saya sudah diambil darah untuk melanjutkan pemeriksaan hari ini di Rumah Sakit Borromeus," ujar Abu Bakar di kediamannya, Jalan Mutira, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (11/4/2018).
Akhirnya, Bupati dua periode ini diciduk KPK, setelah diperiksa di RS Borromeus sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari Rumah sakit sekira pukul 17.30 WIB.
Saat keluar dari kamar, Abubakar menghindar dari kerumunan puluhan wartawan yang sejak pagi menunggu di Gedung Yosef lantai 4 RS Santo Borromeus Bandung.
5. Rumah Pribadi Abubakar Sepi
Pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, rumah pribadi Abubakar di Jalan Mutira, Lembang, KBB masih tampak sepi, namun penjagaannya diperketat, Kamis (12/4/2018).
Pantauan Tribun Jabar, gerbang rumah yang halamanya luas itu, masih dijaga ketat sejumlah penjaganya.
Sejumlah penjaga itu berjaga di dalam pos satpam yang tak jauh dari gerbang rumah tersebut dan pintu gerbangnya tertutup rapat.
Terlihat tidak ada aktivitas apapun didalam halaman rumah pribadi milik orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Mewahnya Acara Jelang Pernikahan Adik Raffi Ahmad, Prewedding Pakai Helikopter https://t.co/9c4Qk5txAn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 15, 2018
6. KPK Geledah 3 Lokasi
Setelah Abubakar ditetapkan menjadi tersangka, KPK menggeledah 3 lokasi, Kamis, 12/4/2018).
Tiga lokasi itu yakni Gedung C kompleks perkantoran Pemkab Bandung Barat, rumah pribadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Wetty Lembanawati serta rumah pribadi Bupati Abubakar di Jalan Mutiara 1 Lembang, KBB.
Pantauan Tribun Jabar, di rumah pribadi Abubakar pukul 22.00 WIB, sejumlah polisi masih berjaga di halaman rumah milik orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Pintu gerbangnya terutup rapat, sehingga sejumlah wartawan hanya bisa memantau dari rumah yang halamanya luas itu.
Satu kendaraan jenis Toyota Innova no pol BG 1532 G milik KPK terlihat masuk ke halaman rumah bupati pada jam 21.10 WIB.
Di halaman rumahnya terlihat dua mobil leter B dan mobil polisi terparkir, kemudian sekira pukul 22.20 WIB, tim yang menggeledah rumah Abubakar keluar.
7. Dipecat PDIP
Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Abubakar dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaunginya.
Seperti diketahui, Abubakar merupakan ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Barat.
Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi.
"Partai memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih tindakan korupsi," ujar Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018).