Satu Warga Cipanas Tewas, Polsek Pacet Gerebek Rumah Kontrakan Pengoplos Miras

Korban Hendi Asikin sebelum meninggal mengalami sesak nafas dan terlihat mengalami gangguan penglihatan.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Yudha Maulana
net
ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Tiga orang warga Cipanas diduga keracunan minuman oplosan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, Rabu (11/4/2018).

Satu orang di antaranya tak tertolong diduga mengalami komplikasi sesak nafas.

Staf Rumah Sakit Umum Daerah Cimacan, Indra Gunawan membenarkan, satu orang pasien meninggal dan dua orang lainnya masih mendapatkan perawatan.

"Ada dua di IGD, yang satu sudah meninggal," kata Indra saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (11/4/2018).

Baca: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Terindikasi Keracunan Metanol

Korban meninggal dunia atas nama Hendi Asikin (43) warga Kampung Rarahan RT 05/07, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas.

Korban Hendi Asikin sebelum meninggal mengalami sesak nafas dan terlihat mengalami gangguan penglihatan.

Dari Keterangan, pada hari Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 21.00 WIB korban pulang dalam keadaan mabuk, yang selanjutnya pada hari Rabu (11/4) pukul 06.30 WIB korban dibawa ke klinik Adakwa Jalan Ganjawar (Klinik Hanjawar).

Kapolsek Pacet Kompol Suhartono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya warga Rarahan yang meninggal.

Baca: Bikin Macet, Gerbang Tol Cikarang Utama Akan Dibongkar

"Akibat sesak napas," katanya singkat.

Ia mengatakan, untuk meminimalisir dan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pacet, pihaknya bersama anggota, Danramil 04 Pacet dan Pemerintah Kecamatan Pacet mengadakan operasi cipta kondisi dan mendatangi rumah kontrakan yang memproduksi miras oplosan.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kampung Pasir Cina RT 02/04, Desa Cipendawa, ada kontrakan yang memproduksi miras oplosan," katanya.

Ia mengatakan, dari rumah kontrakan milik H Endan Setiawan di duga kuat memproduksi miras jenis oplosan.

Baca: Perempuan yang Tabrak Ojek Online Hingga Kakinya Patah Ingin Damai, Polisi: Kasus Tetap Jalan

Menurutnya, pada saat tiba di lokasi, penghuni kontrakan Handika Wijaya sedang tidak ada di tempat.

"Karena penghuni kontrakan tidak ada di tempat, maka pemilik kontrakan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, langsung membuka paksa pintu kontrakan dan setelah pintu terbuka langsung dilakukan pemeriksaan.

Alhasil didapati barang-barang yang di duga kuat bahan untuk meracik miras oplosan," kata Kompol Suhartono.

Suhartono mengatakan, dari hasil pendobrakan tersebut pihaknya mengamankan 120 buah minuman sachet rasa melon, 100 buah pil jamu, 1 botol madu, 6 botol bahan tambahan pangan rasa melon, 1 pak kantong plastik warna putih, 1 kantong plastik bekas kantong miras oplosan, dan beberapa butir obat merk parasetamol, amoxcilin.

"Barang-barang tersebut diduga kuat sebagai bahan meracik miras oplosan, selanjutnya kami amankan ke Polsek Pacet sebagai barang bukti," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved