Polisi Pembunuh Adik Ipar Ditempatkan di Ruang Tahanan Khusus, Dikhawatirkan Diamuk Napi Lain

Siburian mengatakan, penempatan Fahrizal ke sel karantina sebagai antisipasi terjadinya perkelahian atau keributan antar-narapidana.

Editor: Ravianto
Instagram Kompol Fahrizal
Kompol Fahrizal saat aktif di kepolisian 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, para anggota Polri yang memenuhi syarat memang dilengkapi dengan senjata api untuk bertugas dan melindungi diri.

POLISI melakukan pemeriksaan di rumah Kompol Fahrizal di kawasan Mandala, Medan, tak lama setelah peristiwa penembakan, Rabu (4/4/2018).
POLISI melakukan pemeriksaan di rumah Kompol Fahrizal di kawasan Mandala, Medan, tak lama setelah peristiwa penembakan, Rabu (4/4/2018). (TRIBUN MEDAN/JEFRI SUSETIO)

Namun, penggunaan senjata tersebut tidak bisa sembarangan. Setiap butir peluru yang keluar harus dipertanggungjawabkan.

Bahkan, anggota tersebut harus lolos tes kejiwaan untuk menilai apakah dia layak membawa senjata.

"Orang yang tidak emosional, tidak temperamental. Bukan yang trigger happy, suka menarik pelatuk. Tidak boleh sembarangan, ke mana-mana maunya menonjolkan senjata," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, seperti yang dilansir Kompas.com.

Setyo mengatakan, setidaknya ada tiga kemampuan yang harus dimiliki polisi untuk menggunakan senjata.

Pertama, kecakapan membawa senjata sehingga tahu tempat dan kondisi di mana dan kapan dia harus membawa senjata. Kedua, kemampuan untuk menyimpan di tempat-tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. Ketiga, kemampuan menggunakan senjata disesuaikan dengan tempat dan kondisi.

"Kecuali dia ditugaskan di suatu daerah, penangkapan, tugas ke daerah konflik, memang dilengkapi senjata," kata Setyo.

Rabu lalu, kasus penembakan yang dilakukan Wakil Kapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal. Ia menembakkan enam peluru dari senjata api laras pendek revolver ke tubuh Jumingan alis Jun, adik iparnya di Medan, Sumatera Utara, hingga tewas.

Setyo mengatakan, saat ini Fahrizal sudah ditahan dan didalami keterangannya oleh Divisi Profesi Pengamanan. Dari informasi awal, Fahrizal memang tidak sedang bertugas saat itu. "Kalau cuti ke mana-mana bawa senjata, enggak boleh," kata Setyo.

Saat ini, masih didalami motif Fahrizal menembak adik iparnya yang bernama Jumingan alias Iwan.
Peristiwa diawali dengan cekcok antara Fahrizal dengan ibunya. Tidak diketahui sebab keributan tersebut.

Fahrizal kemudian mencabut senjata dan menodongkan ke arah ibunya. Iwan kemudian datang menghampiri dan mencoba menghalangi Fahrizal. Kemudian, moncong senjata me garah ke Iwan dan keluar beberapa tembakan. Peluru menembus kepala dan perut korban.

Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya. Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali.

Saat ditanya apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan, Paulus Waterpauw mengatakan hasil tes darah sementara masih negatif.

"Perbuatan yang bersangkutan sesungguhnya izin dari kesatuannya. Kemudian tiba di Sumut dia sudah dengan membawa senpi, milik yang bersangkutan berisi 6 butir peluru. Kemudian pada saat melakukan eksekusi, dia menghabiskan peluru itu. Masing-masing 3 pada bagian kepala dan 3 bagian kemaluan korban," katanya. (ase/akb/cr9/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolres Pembunuh Ipar Masuk Sel Khusus, Khawatir Banyak Tahanan Balas Dendam dan Menyerang,

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved