Potensi Tsunami Pandeglang Setinggi 57 meter, Ini 5 Penjelasan Mengenai Tsunami dari BMKG

Informasi tsunami Pandeglang, Banten setinggi 57 meter yang telah meresahkan masyarakat ternyata masih sebatas kajian ilmiah

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Isal Mawardi
dreamstime.com
ilustrasi tsunami 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Informasi tsunami Pandeglang, Banten setinggi 57 meter yang telah meresahkan masyarakat ternyata masih sebatas kajian ilmiah, bukan merupakan prediksi ke depan.

Masyarakat diimbau tak panik karena tsunami tak dapat diprediksi kapan akan terjadi sebelum penyebab atau pemicunya muncul.

Melalui tulisan ini, akan dirangkum beberapa penjelasan mengenai tsunami berdasarkan konferensi pers yang digelar oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, di ruang informasi PVMBG, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (6/4/2018).

Simak selengkapnya:

1. Pemicu Tsunami

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Ir Kasbani Msc, mengatakan, tsunami tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi sebelum pemicu atau penyebabnya muncul.

"Penyebab tsunami bisa terjadi adalah karena adanya gempa bumi menengah-besar pada kedalaman dangkal, adanya erupsi gunung bawah laut, atau longsor bawah laut. Tsunami tidak bisa diprediksi kapan terjadi, karena penyebabnya sendiri kita tidak tahu kapan terjadi. Kecuali memang penyebabnya itu terjadi, (baru bisa dianalisis)," ujar Kasbani.

Baca: Ada Potensi Tsunami 57 Meter di Pandeglang, Wapres JK: Itu Hoaks

2. Upaya Mitigasi

Yang paling penting dilakukan, ujar Kasbani, adalah dengan upaya mitigasi atau upaya mengurangi dampaknya.

Upaya mitigasi itu adalah, masyarakat diimbau untuk mendirikan bangunan di luar jangkauan terjangan tsunami dan mengetahui tata cara penyelamatan diri.

Lalu, dengan membangun atau mempertahankan hutan pantai dan gumuk pasir yang secara alamiah berfungsi sebagai pemecah gelombang atau membuat bangunan pemecah gelombang.

Kemudian, membuat pelatihan tata cara menghindari tsunami. Selanjutnya, menegakkan Perda, RTRW, atau RUTR berwawasan bencana tsunami. Terakhir, dengan membentuk sistem peringatan dini tsunami.

3. Sistem Peringatan Dini Tsunami

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved