Kepada Jenderal Bintang Dua ini, Kompol Fahrizal Beri Pengakuan Tak Disangka Seusai Bunuh Adik Ipar

Setelah ditangani polisi, Fahrizal menyampaikan pengakuan mengejutkan. Begini katanya.

Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUN MEDAN / M Fadli Taradifa
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018). 

Kapolda juga menambahkan, oknum tersebut benar anggota kepolisian negara.

"Korban adik ipar dari pelaku mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Korban Jumingan (33) pekerjaan swasta," jelasnya.

Ditegaskan Kapolda, pelaku membawa senpi dan melapor langsung ke Polrestabes Medan.

Baca: Ternyata Ini Motif Kompol Fahrizal Tega Tembak Mati Adik Ipar Secara Keji

Baca: Fakta Mengejutkan Diungkap Sang Paman, Ternyata Kompol Fahrizal Sempat Ingin Tembak Ibu

Saat penyelidikan saksi ada tiga orang, yaitu istri, ibu pelaku, dan istri dari pelapor.

"Untuk modus dan motif masih dalam pengungkapan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang kami amankan, senpi, enam selongsong peluru, satu peluru yang bekas dipakai dan KTA. Kami juga sudah melakukan olah TKP, dan menyita barang bukti," tambah Kapolda Sumut.

Sementara korban sedang diautopsi di RS Bhayangkara.

Di dalam tubuh korban terdapat ada enam lubang yang diduga tembakan dari pelaku.

Kapolda Irjen Paulus Waterpauw menjelaskan, Izin pelaku ke Medan, ada dari Polri namun hal ini masih dalam penyidikan lebih dalam.

"Soal senpi seingat saya seorang anggota polisi seharusnya menitip ke dinas saat berpergian atau sedang tidak bertugas. Untuk yang menggunakan senpi selalu dites kejiwaan," ujarnya.

Paulus mengimbau untuk tetap patuhi aturan, dan norma-norma di dalam kepolisian.

"Untuk berpergian saya sarankan menitipkan senjata, dan diminta untuk surat izin untuk berpergian. Untuk hasil tes urine, negatif dan begitu juga darah. Untuk pisikologis semua normal," tambahnya.

Kompol Fahrizal merupakan alumni Akpol 2003.

Ia ditindak pidana pembunuhan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved