Kamis, 9 April 2026

4 Sopir Angkot Jadi Tersangka Perusakan Kendaraan Angkutan Online

Empat orang awak angkot sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan perusakan kendaraan

Penulis: Deddi Rustandi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUN JABAR/Seli Andina Miranti
Belasan sopir angkutan online berkumpul di depan Mapolsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (5/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi dan Seli Andina

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG– Polres Sumedang menetapkan empat orang awak angkutan kota (angkot) trayek 04 jurusan Sumedang-Cileunyi sebagi tersangka perusakan mobil angkutan online.

Keempat sopir ini ditangkap polisi menyusul aksi perusakan kendaraan angkutan berbasis online saat unjuk rasa angkutan umum reguler, Kamis (6/4/2018).

“Empat orang awak angkot sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan perusakan kendaraan di Jatinangor saat unjuk rasa angkutan umum, Kamis (6/4) kemarin,” kata Kasatreskrim AKP Dede Iskandar melalui sambungan telepon, Jumat (6/4/2018).

Polisi di Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang yang mendapat laporan perusakan mobil sebuah pusat perbelanjaan Jatinangor langsung melakukan penyelidikan.


Polisi melakukan pemeriksaan dan mengamankan beberapa awak angkot ke Mapolres Sumedang.

Perusakan kendaraan angkutan online ini terjadi di Jatinangor saat aksi mogok angkutan umum reguler memprotes angkutan berbasis online, Kamis (5/4/2018) siang.

Menyusul aksi perusakan kendaraan angkutan online ini, belasan sopir angkutan online berkumpul di depan Mapolsek Jatinangor dan membuat laporan polisi.

Baca: 30 Jamaah Haji Terancam Gagal, Nasabah BMT Global Insani Mengadu ke LBH

"Ada satu anggota kami menjadi korban pengeroyokan," kata Tonik Priawan, Koorlap Perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jabar, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, korban pengeroyokan sedang menurunkan menurunkan penumpang di dekat pusat perbelanjaan.

“Kendaraan korban mengalami kerusakkan di beberapa bagian. Bagian belakang, kaca depan pecah, dan bodi samping tergores," katanya.


Aksi unjuk rasa angkutan umum reguler di Sumedang diikuti 33 trayek yang ada di Sumedang.

Semua angkutan kota dan angkutan desa mogok total sehingga banyak penumpang terlantar tidak bisa terangkut di kawasan perkotaan sampai pedesaan.

Ratusan awak angkot ini meminta DPRD dan Pemkab Sumedang untuk menghentikan operasi angkutan online karena dinilai ilegal dan membuat penghasilan angkutan umum reguler ini turun drastis. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved