Korupsi eKTP

Fakta di Persidangan Terakhir Fredrich Yunadi, dari Kata Situ sampai Bahasa Indonesia Lebih Bagus

Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai jaksa KPK sengaja ingin menyerangnya secara personal.

Editor: Ravianto
irwan rismawan/tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. 

"Saya tidak menanyakan soal BAP," kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Fredrich kemudian mengundurkan diri sebagai pengacara Setya Novanto saat kasus Novanto masih di tahap penyidikan KPK. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved