Wacana Perubahan Perusahaan Aplikasi, Dinilai Rugikan Pengemudi Taksi Online
"Kami sangat tegas menolak perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi...."
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Isal Mawardi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perkumpulan Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus (PPASK) menyatakan sikap dari wacana perubahan PM no 108 tahun 2017 terkait taksi online yang akan mengubah perusahaan aplikasi seperti, Go-Jek; Grab, dan Uber, menjadi perusahaan transportasi.
Perkumpulan yang merupakan kumpulan dari 18 koperasi dan PT penyelenggara angkutan umum ini menolak wacana perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
"Kami para pelaku usaha angkutan sewa khusus ini sangat tegas menolak perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena pada dasarnya yang pertama adalah kami mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian prinsip usaha yang awalnya ditawarkan oleh perusahaan aplikasi yaitu sistem ekonomi berbagi atau ekonomi sharing atau rate sharing," ujar Ketua PPASK, Michael Pratama Jaya, di Bandung, Rabu (4/4/2018).
Baca: Sopir Taksi Online Ini Raih hingga Rp 5 Juta Seminggu, Ternyata Cara Kerjanya Penuh Tipu Daya
Michael menjelaskan, wacana perubahan ini bisa merugikan mereka sebagai pengemudi taksi online. Karena menurut mereka, PM no 108 sudah menjadi jalan tengah yang baik.
Ia mengkhawatirkan, jika perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi, akan ada kesewenangan dari pihak aplikasi terhadap pengemudi taksi online.
"Sehingga yang kami khawatirkan akan ada kesewenang-wenangan mulai dari penerimaan sampai dengan pemecatan karyawan," ujar Michael.
Michael kembali menjelaskan, PPASK yang ia pimpin akan ajukan komplain ke pihak kementrian perhubungan terkait wacana perubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/online_20180404_125032.jpg)