Marak Makanan Kaleng Tak Layak, Disperindag KBB Akui Semuanya Telah Ditarik dari Pasaran
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat untuk meninjau langsung ke pasar-pasar.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, CISARUA - Marak peredaran makanan kaleng yang ditarik oleh pemerintah, membuat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat untuk meninjau langsung ke pasar-pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB, Weti Lembanawati mengungkapkan prinsipnya pengawasan peredaran barang/makanan berada pada wilayah provinsi, meskipun di wilayah KBB pun tetap ada pemantauan.
"Kami (Disindag) telah jalin komunikasi dengan minimarket-minimarket di KBB. Dari hasil pantauan tim kami semua makanan kaleng di minimarket itu sudah ditarik oleh pusat, sedangkan di pasar tradisional ditarik oleh penyalur, seperti yang terakhir kemarin kami lakukan peninjauan. Untuk peninjauan ke minimarket telah dilakukan seminggu lalu," katanya di kantor UPTD Metrologi, Jalan Padalarang-Cisarua, Selasa (3/4/2018).
Diduga Kelewatan Batas, 4 Publik Figur Ini Beri Respon Puisi Kontroversi 'Ibu Indonesia' https://t.co/mLZ2l5odbw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 3, 2018
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap makanan kaleng oleh BPOM Provinsi Jawa Barat, Weti menyebut terdapat sebanyak 22 produk
"Dilihat dari undang-undang 23 tahun 2014 kewenangan peredaran barang/makanan itu kan dari kabupaten/kota telah beralih ke provinsi, sedangkan terkait metrologi dari provinsi menjadi ke kabupaten/kota," ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-dinas-umkm-perindustrian-dan-perdagangan-kota-tasikmalaya-sidak-sarden_20180326_181747.jpg)